Minggu, 07 Agustus 2016

DRAFT RTA-R PMII



DRAFT
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) XXXVI

PENGURUS RAYON
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
(Indonesian Moslem Student Movement)
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
                                                                             

RANCANGAN AGENDA ACARA
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
MASA KHIDMAT 2015-2016
NO
WAKTU
KEGIATAN
KETERANGAN
1
13.00-14.00
Check In Peserta
Sie. Acara
2
14.00-14.30
Opening Ceremony
Ø Pembacaan kalam Illahi dan Shalawat Badar
Ø Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars PMII
Ø Laporan ketua pelaksana
Sambutan-sambutan
Ø Sambutan ketua Rayon
Ø Sambutan ketua PK. PMII Raden Intan Lampung sekaligus membuka acara
Pembacaan do’a
Penutup

4
15.00-16.00
ISHO
All
5
16.00-17.30
Pleno I:
1.  Pembahasan agenda acara
2.  Pembahasan Tata Tertib RTAR
3.  Pemilihan presidium sidang tetap
Presidium Sidang Sementara
6
17.30-19.30
ISHOMA
All
7
19.30-20.00
Pleno II:
1.  Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Rayon masa khidmat 2015-2016
2.  Pandangan umum dan Pandangan Khusus peserta RTA-R XXXVI
Pernyataan Demisioner
Presidium Sidang Tetap
8
20.00-22.00
Pleno III:
1.    Pembahasan Draft RTAR PR. PMII Tarbiyah;
a.    Komisi A
b.    Komisi B
c.    Komisi C
2.    Penetapan hasil rekomendasi RTA-R PR. PMII Tarbiyah
Presidium Sidang Tetap
9
22.00-24.00
Pemilihan Ketua Rayon
All
10
24.00-24.30
Closing Ceremony
Ø  Pembacaan kalam Illahi dan Shalawat Badar,
Ø  Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars PMII
Ø  Laporan ketua pelaksana
Sambutan-sambutan
Ø  Sambutan ketua Rayon Terpilih
Ø  Sambutan Ketua Rayon Demisioner
Ø  Sambutan ketua PK. PMII Raden Intan Lampung
Ø  Sambutan ketua Umum PK. PMII sekaligus menutup acara.
Pembacaan doa
Penutup 
Master Ceremony

Ditetapkan di     : Bandarlampung
Padatanggal      :        Agustus 2016
                                                                      Pukul                   :              WIB

PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA
RTAR XXXVI PMII TARBIYAH
TAHUN 2016

(....................................)                                        (....................................)
                              Ketua                                                                  Sekretaris
 
 
KETETAPAN RTAR XXXVI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
Nomor : 001.TAP.RTAR-XXXVI.PMII.08.2016
Tentang
JADWAL ACARA RTAR XXXVI
Bismillahirohmanirohim
Pimpinan Sidang RTA-R (Rapat Tahunan Anggota Rayon) PMII Tarbiyah setelah:
Menimbang
:
1.   Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR XXXVI maka dipandang perlu adanya Jadwal Acara RTAR XXXVI PMII Tarbiyah;
2.   Bahwa untuk memberikan kepastian hukum,maka dipandang perlu ditetapkannya Jadwal Acara RTAR XXXVI PMII Tarbiyah.
Mengingat
:
1.  Anggaran Dasar (AD) PMII;
2.  Anggaran Rumah TAngga (ART) PMII;
3.  Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII;
Memperhatikan
:
Usulan dan pendapat peserta RTAR XXXVI PMII Tarbiyah
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.  Jadwal Acara RTAR XXXVI PMII Tarbiyah tahun 2016;
2.  Keputusan ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan.
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Thorieq
Ditetapkan Di            : Bandarlampung
Hari/Tanggal             : ………………….2016
Pukul                          : …………….WIB
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
RTAR XXXVI PMII TARBIYAH
TAHUN 2016

(…………………………………….)
Ketua
(………………………………...)
Sekretaris
 


KETETAPAN RTAR XXXVI

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
Nomer : 002.TAP.RTAR-XXXVI.PMII.00.2016
Tentang
PRESEDIUM SIDANG RTAR XXXVI
PMII TARBIYAH
Bismillahirohmanirohim
Pimpinan Sidang RTA-R (Rapat Tahunan Anggota Rayon) PMII Tarbiyah setelah:
Menimbang
:
1.   Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR XXXVI maka dipandang perlu adanya Presedium Sidang RTAR XXXVI PMII Tarbiyah;
2.   Bahwa untuk memberikan kepastian hukum,maka dipandang perlu ditetapkannya Presedium Sidang RTAR XXXVI PMII Tarbiyah.
Mengingat
:
1.  Anggaran Dasar (AD) PMII,
2.  Anggaran Rumah TAngga (ART) PMII,
3.  Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
Memperhatikan
:
Usulan dan pendapat peserta RTAR XXXVI PMII Tarbiyah
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.  Presedium Sidang RTAR XXXVI PMII Tarbiyah tahun 2016 sebagai Berikut:
a.  Sahabat ……………………. Sebagai Ketua
b.  Sahabat ……………………. Sebagai Wakil Ketua
c.   Sahabat ……………………. Sebagai Sekretaris
2.  Keputusan ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan.
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan Di           : Bandarlampung
Hari/Tanggal            : ………………… 2016
Pukul                         : ………….. WIB
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
RTAR XXXVI PMII TARBIYAH
TAHUN 2016




(…………………………………….)
Ketua
(………………………………...)
Sekretaris



KETETAPAN RTAR XXXVI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
Nomer : 003.TAP.RTAR-XXXVI.PMII.00.2016
Tentang
TATA TERTIB RTAR XXXVI
PMII Tarbiyah
Bismillahirohmanirohim
Pimpinan Sidang RTA-R (Rapat Tahunan Anggota Rayon) PMII Tarbiyah setelah:
Menimbang
:
1.  Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR XXXVI maka dipandang perlu adanya Tata Tertib RTAR XXXVI PMII Tarbiyah;
2.  Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu ditetapkannya Tata Tertib RTAR XXXVI PMII Tarbiyah.
Mengingat
:
1.  Anggaran Dasar (AD) PMII,
2.  Anggaran Rumah TAngga (ART) PMII,
3.  Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
Memperhatikan
:
Usulan dan pendapat peserta RTAR XXXVI PMII Tarbiyah
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.  Tata Tertib RTAR XXXVI PMII Tarbiyah tahun 2016 sebagaimana terlampir;
2.  Keputusan ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan.
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan Di     : Bandarlampung
Hari/ Tanggal     : ………………… 2016
Pukul                   : ………… WIB
PIMPINAN SIDANG
RTAR XXXVI PMII TARBIYAH
TAHUN 2016


(………………………….)
Wakil Ketua
(………………………..)
Ketua
(………………………….)
Sekretaris





 
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) XXXVI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
MASA KHIDMAT 2015-2016
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.  Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) PMII Tarbiyah Komisariat Raden Intan Lampung adalah pemegang kedaulatan tertinggi pada tingkat Rayon yang diselenggarakan oleh Anggota Rayon.
2.  Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) Forum Musyawarah Rapat Tahunan Anggota Rayon sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tata tertib ini.
3.  Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XXXVI PMII Tarbiyah dianggap sah apabila dihadiri Setengah lebih satu dari Anggota Rayon.
BAB II
TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 2
1.  Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XXXVI PMII Tarbiyah Komisariat Raden Intan Lampung dilaksanakan di …….
2.  Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XXXVI PMII Tarbiyah Komisariat Raden Intan Lampung dilaksanakan pada Tanggal …….
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 3
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XXXVI PMII Tarbiyah mempunyai wewenang untuk:
1.    Menyusun dan menetapkan program pengurus rayon masa khidmat 2016-2017
2.    Memilih dan Menetapkan Ketua Rayon masa khidmat 2016-2017
3.    Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban selama kepengurusan tahun 2015-2016.
BAB IV
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 4
1.    Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) adalah forum musyawarah anggota Rayon (Bab 1 Pasal 1 Ayat 2).
2.    Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) terdiri dari:
a.  Anggota Rayon,
b.  Peninjau.



BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT
Pasal 5
jenis-jenis Musyawarah dan Rapat PMII Tarbiyah Komisariat Raden Intan Lampung terdiri dari;
1.    Sidang Pleno
2.    Sidang formatur
3.    Sidang Komisi merupakan kelompok kerja yang mengkaji serta membahas materi- materi Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) dan dibagi menjadi 3, yaitu:
a.  Komisi A strategi Pengembangan Organisasi,
b.  Komisi B Pokok-pokok Program Kerja,
c.   Komisi C Keorganisasian dan Tata Kerja Pengurus.
1.    Apabila dipandang perlu, sidang-sidang komisi dapat diisi dengan peserta secukupnya sebagai masukan untuk pengkajian dan pembahasan materi.
2.    Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XXXVI dan Tim Perumusan hasil persidangan.
3.    Rapat-rapat lainnya yang dianggap perlu dan bermanfaat bagi Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XXXVI.
BAB VI
PENYELENGGARAAN
Pasal 6
Penyelenggaraan Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XXXVI:
1.    Ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTA-R).
2.    Berlangsungnya Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XXXVI dalam nuansa kebersamaan dan kebijakan permusyawaratan untuk mufakat.
BAB VII
PIMPINAN SIDANG
Pasal 7
1.    Pimpinan sidang terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang dipilih dan ditetapkan pada Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XXXVI
2.    Pimpinan sidang komisi terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang dipilih oleh komisi bersangkutan.
Pasal 8
Tugas dan Wewenang Pimpinan Sidang
1.    Menyusun dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi lingkup tugasnya.
2.    Melaporkan hasil siding komisi Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XXXVI.
3.    Lingkup tugas komisi A (Strategi Pengembangan Organisasi) adalah upaya melakukan fungsi dan mencapai tujuan serta membahas keorganisasian dan kaderisasi.
4.    Lingkup tugas komisi B (Pokok- pokok pikiran Program Kerja) adalah membahas kejelasan dan arah orientasi organisasi program kerja pengurus Rayon selanjutnya.
5.    Lingkup tugas komisi C (Keorganisasian dan tata kerja pengurus) adalah pembahasan dan transformasi kader di ranah kampus.
BAB VIII
HAK SUARA PESERTA
Pasal 9
Untuk pengambilan keputusan semua peserta mempunyai hak 1 suara dan dapat dipergunakan dalam pengambilan keputusan.
Pasal 10
1.    Pemilihan ketua Rayon dan formatur pengurus rayon 2016-2017 PMII Tarbiyah Komisariat Raden Intan Lampung dengan tahapan berikut:
a.    Tahap Pencalonan,
b.    Tahap Pengesahan Calon,
c.    Tahap Penyampaian Visi dan Misi Calon,
d.    Tahap Pemilihan Ketua Rayon
e.    Tahap pemilihan Tim Formatur,
f.     Tahap sidang formatur untuk menyusun PR. PMII Tarbiyah secara lengkap.
2.    Tata cara Formatur dan Tata cara Pemilihan Pengurus diatur dalam peraturan tata tertib sendiri, tidak dipisahkan dari tata tertib Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XXXVI.
BAB IX
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
Quorum
1.    Setiap Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta yang ada.
2.    Sidang komisi dinggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta sidang komisi yang ada.
3.    Apabila ayat 1 dan 2 dalam pasal ini tidak tercapai, maka siding d skors selama 1 kali 15 menit dan siding dibuka kembali tanpa memperhatikan quorum.
Pasal 12
Pengambilan Keputusan
1.    Semua keputusan dengan musyawarah untuk mufakat.
2.    Jika keputusan tidak dapat mengambil dalam musyawarah dan mufakat, maka dilakukan Votting.
3.    Apabila hasil pemungutan suara seimbang, maka dilakukan pengulangan pemungutan suara maksimal 2 kali, dan apabila pemungutan suara masih tetap seimbang, maka pemungutan suara dengan Lobiying.
4.    Pemungtuan suara secara bebas dan terbuka.
BAB X
BERITA ACARA PERSIDANGAN
Pasal 13
1.    Selutuh pelaksana sidang, baik sidang pleno maupun sidang komisi harus mempunyai berita acara yang terdiri dari:
a.    Waktu, Tempat dan Tanggal Persidangan.
b.    Topic Persidangan.
c.    Pimpinan sidang.
d.    Jumlah peserta sidang yang menandatangani daftar hadir.
e.    Risalah Notulensi jalannya persidangan.
f.     Kesimpulan keputusan persidangan.
2.    Semua keputusan dan ketetapan Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XXXVI harus di tandatangani oleh pimpinan sidang pleno.
BAB XI
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini diserahkan kepada sidang pleno Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XXXVI sesuai dengan konstitusi dan norma- norma organisasi.


KETETAPAN RTAR XXXVI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
Nomer : 004.TAP.RTAR-XXXVI.PMII.00.2016
Tentang
PENETAPAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
PR. PMII TARBIYAH MASA KHIDMAT 2015-2016
Bismillahirohmanirohim
Pimpinan Sidang RTAR (Rapat Tahunan Anggota Rayon) PMII Tarbiyah setelah:
Menimbang
:
1.  Bahwa demi mewujudkan profesionalisme organisasi maka dipandang perlu adanya laporan pertanggungjawaban;
2.  Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu ditetapkannya Laporan Pertanggungjawaban PMII Tarbiyah.
Mengingat
:
1.  Anggaran Dasar (AD) PMII
2.  Anggaran Rumah TAngga (ART) PMII,
3.  Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
Memperhatikan
:
Pandangan Umum dan Pandangan Khusus Peserta RTAR XXXVI PMII Tarbiyah
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.  Laporan Pertanggungjawaban PMII Tarbiyah Masa khidmat 2015-2016 dinyatakan di …………………..;
2.  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari.
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan Di     : Bandarlampung
Hari/ Tanggal     : ………………… 2016
Pukul                   : ………… WIB
PIMPINAN SIDANG
RTAR XXXVI PMII TARBIYAH
TAHUN 2016



(………………………….)
Wakil Ketua
(………………………..)
Ketua
(………………………….)
Sekretaris


  
KETETAPAN RTAR XXXVI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
Nomer : 005.TAP.RTAR-XXXVI.PMII.00.2016
Tentang :
PENETAPAN DEMISIONER
PMII TARBIYAH MASA KHIDMAT 2015-2016
Bismillahirohmanirohim
Pimpinan Sidang RTAR (Rapat Tahunan Anggota Rayon) PMII Tarbiyah setelah:
Menimbang
:
1.  Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR XXXVI maka dipandang perlu adanya Penetapan Demisioner PMII Tarbiyah masa khidmat 2015-2016,
2.  Bahwa untuk memberikan kepastian hukum,maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTAR XXXVI tentang Penetapan Demisioner PMII Tarbiyah masa khidmat 2015-2016.
Mengingat
:
1.  Anggaran Dasar (AD) PMII,
2.  Anggaran Rumah TAngga (ART) PMII,
3.  Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
Memperhatikan
:
Usulan dan pendapat peserta RTAR XXXVI PMII Tarbiyah
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.  Penetapan Demisioner  PMII Tarbiyah Masa khidmat 2015-2016 dinyatakan DEMISIONER,
2.  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari.
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan Di     : Bandarlampung
Hari/ Tanggal     : ………………… 2016
Pukul                   : ………… WIB
PIMPINAN SIDANG
RTAR XXXVI PMII TARBIYAH
TAHUN 2016



(………………………….)
Wakil Ketua
(………………………..)
Ketua
(………………………….)
Sekretaris




KETETAPAN RTAR XXXVI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLA INDONESIA
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
Nomer : 006.TAP.RTAR-XXXVI.PMII.00.2016
Tentang :
PEMBENTUKAN PERSONALIA KOMISI-KOMISI
Bismillahirohmanirohim
Pimpinan Sidang RTAR (Rapat Tahunan Anggota Rayon) PMII Tarbiyah setelah:
Menimbang
:
1.  Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR XXXVI maka dipandang perlu adanya Pembentukan Personalia Komisi-komisi;
2.  Bahwa untuk memberikan kepastian hukum,maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTAR XXXVI tentang Pembentukan Personalia Komisi-komisi;
Mengingat
:
1.  Anggaran Dasar (AD) PMII;
2.  Anggaran Rumah TAngga (ART) PMII;
3.  Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
Memperhatikan
:
Usulan dan pendapat peserta RTAR XXXVI PMII Tarbiyah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.  Pembentukan Personalia Komisi-komisi Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XXXVI masa Khidmat 2015-2016;
a.      Komisi A: membahas materi tentang strategi dan pengembangan organisasi,
b.      Komisi B: membahas tentang pokok- pokok pikiran program kerja,
c.      Komisi C: membahas tentang pokok- pokok pikiran dan rekomendasi.
2.  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari.
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan Di     : Bandarlampung
Hari/ Tanggal     : ………………… 2016
Pukul                   : ………… WIB
PIMPINAN SIDANG
RTAR XXXVI PMII TARBIYAH
TAHUN 2016



(………………………….)
Wakil Ketua
(………………………..)
Ketua
(………………………….)
Sekretaris


KETETAPAN RTAR XXXVI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
Nomer : 007.TAP.RTAR-XXXVI.PMII.00.2016
Tentang :
KOMISI A (STRATEGI PENGEMBANGAN ORGANISASI)
Bismillahirohmanirohim
Pimpinan Sidang RTA-R (Rapat Tahunan Anggota Rayon) PMII Tarbiyah setelah:
Menimbang
:
1.  Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR XXXVI maka dipandang perlu adanya Komisi A membahas Strategi Pengembangan Organisasi;
2.  Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTA-R XXXVI tentang Komisi A membahas Strategi Pengembangan Organisasi.
Mengingat
:
1.  Anggaran Dasar (AD) PMII;
2.  Anggaran Rumah TAngga (ART) PMII;
3.  Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
Memperhatikan
:
Usulan dan pendapat peserta RTAR XXXVI PMII Tarbiyah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.  Komisi A membahas Strategi Pengembangan Organisasi PMII Tarbiyah masa khidmat 2016-2017 sebagaimana terlampir;
2.  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari.
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamieth Tharieq
Ditetapkan Di     : Bandarlampung
Hari/ Tanggal     : ………………… 2016
Pukul                   : ………… WIB
PIMPINAN SIDANG
RTAR XXXVI PMII TARBIYAH
TAHUN 2016



(………………………….)
Wakil Ketua
(………………………..)
Ketua
(………………………….)
Sekretaris


  

LAPORAN SIDANG KOMISI A
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) XXXVI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
MASA KHIDMAT 2015-2016
MATERI KOMISI A
STRATEGI PENGEMBANGAN ORGANISASI
PMII adalah sebuah institusi, secara umum memang tidak luput dengan sebuah tatanan nilai organisasi yang bergerak dalam keilmuan, politik dan social budaya yang ruang lingkupnya tidak hanya dalam konteks keagamaan, tetapi juga melingkupi ruang gerak dimana mahasiswa bisa bebas berkreasi dan menuangkan ide- ide kreatifnya yang tidak bisa jauh dari nilai- nilai keorganisasian dan tatanan yang telah terbentuk, maka patutnya PMII sebagai organisasi kemahasiswaan secara otomatis mendalami nilai keorganisasian harus bisa ditanamkan dalam setiap pola pikir yang dalam ruang lingkup PMII sendiri maupun dalam konteks keagamaan.
Dalam upaya melakukan fungsi dan mencapai tujuan sebagaimana dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMII harus melakukan aktifitas- aktifitas kebijakan, program dan kegiatan dengan senantiasa memperhatikan dinamika internal maupun eksternal organisasi.Selain itu kepentingan dan keterkaitan PMII dengan banyak pihak (stekeholder) juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
A.   Analisa Internal
Kondisi internal organisasi saat ini, dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu :
1)    Keorganisasian
a.    System organisasi yang belum optimal dihampiri disetiap kepengurusan, roda organissi berjalan dengan bertumpu pada peran perorangan atau sekelompok orang.
b.    Masih lemahnya komunikasi organisasi antara kepengurusan. Hal ini berakibat pada lambatnya implementasi kebijakan, maupun lemahnya koordinasi kebijakan.
c.    Penataan organisasi yang belum optimal. Ditingkatan kepengurusan rayon pada khususnya PMII dalam tingkatan kampus belum bisa mewarnai pergerakan kampus
2)    Kaderisasi
a.    Tidak jalannya system kaderisasi kurang mampu mencetak kader yang mampu mencetak kader yang mempunyai sense of belonging dan berwawasan luas.
b.    Kurangnya kaderisasi dalam tingkat non formal (kajian dan diskusi) sehingga sangat terlihat jelas kurangnya wawasan yang berlatar belakang keilmuan.
B.     Analisis Eksternal
Sedangkan kondisi eksternal organisasi saat ini dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu :
1.    Politik
Semakin banyak organisasi eksternal yang seharusnya menjadi motivasi akan kita bisa berkiprah dalam lini- lini yang sudah di posisikan.
2.    Social budaya
Adanya krisis moral dan keteladanan para elit- elit politik, serta derasnya pengaruh budaya dan gaya hidup luar seiring dengan kemajuan teknologi, komunikasi dan informasi.

KETETAPAN RTAR XXXVI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
Nomer : 008.TAP.RTAR-XXXVI.PMII.00.2016
Tentang :
KOMISI B (POKOK-POKOK FIKIRAN PROGRAM KERJA)
Bismillahirohmanirohim
Pimpinan Sidang RTAR (Rapat Tahunan Anggota Rayon) PMII Tarbiyah setelah:
Menimbang
:
1.  Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR XXXVI maka dipandang perlu adanya Komisi B membahas Pokok-pokok Pikiran Program Kerja,
2.  Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTAR XXXVI tentang Komisi B membahas Pokok-pokok Pikiran Program Kerja.
Mengingat
:
1.  Anggaran Dasar (AD) PMII,
2.  Anggaran Rumah TAngga (ART) PMII,
3.  Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
Memperhatikan
:
Usulan dan pendapat peserta RTAR XXXVI PMII Tarbiyah
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.  Komisi B membahas Pokok-Pokok Pikiran Program Kerja PMII Tarbiyah masa khidmat 2016-2017 sebagaimana terlampir;
2.  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari.
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan Di     : Bandarlampung
Hari/ Tanggal     : ………………… 2016
Pukul                   : ………… WIB
PIMPINAN SIDANG
RTAR XXXVI PMII TARBIYAH
TAHUN 2016



(………………………….)
Wakil Ketua
(………………………..)
Ketua
(………………………….)
Sekretaris



LAPORAN SIDANG KOMISI B
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) XXXVI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
MASA KHIDMAT 2015-2016
MATERI KOMISI B
POKOK-POKOK PIKIRAN PROGRAM KERJA
Pokok- pokok program kerja pada hakikatnya adalah pokok- pokok yang terarah dan terpadu serta berkesinambungan untuk dijabarkan kedalam program kerja yang lebih terperinci, dalam rangka pencapaian tujuan organisasi, pokok- pokok pikiran program kerrja PMII merupakan sesuatu kerangka kerja dalam upaya menumbuh kembangkan kualitas kerja dan kinerja PMII.
Tujuan dari pokok- pokok PMII adalah: memantapkan keberadaan, peran organisasi dalam memenuhi kepentingan anggota dan masyarakat kampus. Mengembangkan potensi anggota secara kritis dan kreatif dalam mewujudkan kegiatan nyata bermanfaat bagi masyarakat, meletakan kerangka landasan bagi perjuangan organisasi berikutnya secara berencana dan berkesinambungan.
A.   Strategi
·         Penguatan system dan meningkatkan kualitas sumber daya kader memberatkan pada hal- hal yang bersifat ilmiah dan pengembangan wawasan intelekual.
·         Membangun kemitraan strategi dengan jaringan dalam kampus menuju kampus yang lebih dinamis.
·         Meningkatkan sikap mental pengurus serta pemantapan unuk mengembangkan organisasi.
·         Pengembangan IPTEK dan pemikiran yang keritis di kalangan anggota PMII dan masyarakat kampus.
·         Mewujudkan sumber daya kader yang berkomitmen dan memiliki royalitas yang tinggi terhadap pengembangan organisasi.
B.   Program- Program Dasar Pengembangan PMII
·         Program pengembangan system pengkaderan PMII.
·         Program optimalisasi pola kaderisasi yang terpadu, terarah dan terukur dengan pendekatan kualitas dan kesinambungan potensi kader.
·         Program pembangunan dan pengembangan system organisasi.
·         Program pengembangan organisasi di tiap- tiap fakultas dan jurusan
·         Program peningkatan propesionalisme dan orientasi perbaikan sikap mental pengurus dengan tidak meninggalkan PMII dalam kondisi dan situasi apapun.



KETETAPAN RTAR XXXVI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
Nomer : 009.TAP.RTAR-XXXVI.PMII.00.2016
Tentang :
KOMISI C (POKOK-POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI)
Bismillahirohmanirohim
Pimpinan Sidang RTA-R (Rapat Tahunan Anggota Rayon) PMII Tarbiyah setelah:
Menimbang
:
1.  Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTA-R XXXVI maka dipandang perlu adanya Komisi C membahas Pokok-pokok Pikiran dan Rekomendasi;
2.  Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan RTA-R XXXVI tentang Komisi C membahas Pokok-pokok Pikiran dan Rekomendasi.
Mengingat
:
1.  Anggaran Dasar (AD) PMII;
2.  Anggaran Rumah TAngga (ART) PMII;
3.  Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
Memperhatikan
:
Usulan dan pendapat peserta RTAR XXXVI PMII Tarbiyah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.  Komisi C membahas Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi PMII Tarbiyah masa khidmat 2016-2017 sebagaimana terlampir;
2.  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari.
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan Di     : Bandarlampung
Hari/ Tanggal     : ………………… 2016
Pukul                   : ………… WIB
PIMPINAN SIDANG
RTAR XXXVI PMII TARBIYAH
TAHUN 2016



(………………………….)
Wakil Ketua
(………………………..)
Ketua
(………………………….)
Sekretaris



LAPORAN SIDANG KOMISI C
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) XXXVI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
MASA KHIDMAT 2015-2016
MATERI KOMISI C
POKOK- POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI
PMII bukanlah organisasi yang lahir diluar sejarah dan bukan sekedar refleksi idealistic pergulatan teks- teks keagamaan. Namun sebagai respon sejarah dalam kondisi obyektif bangsa Indonesia,baik politik, ekonomi, social maupun kebudayaan, historisasi ini meletakan PMII sebagai bagian dari generasi social kepemudaan yang tidak lepas masa lampau, masa kini dan masa depan. Kesadaraan seperti ini mendorong PMII untuk melakukan pemikiran yang lebih keritis dan kreatif tentang kesejahtraan, formasi social kontemporer dan upaya untuk melihat kecendrungan (trends) kedepan baik pada level politik, ekonomi, social, maupun kebudayaan.
Semua hal tersebut merupakan teks- teks social yang memiliki keterkaitan generasi. Tantagan eksternal yang paling eksotik adalah globalisasi. Hamper dari semua fenomena globalisasi, sekalipun di pelosok pedesaan. Nilai- nilai yang normal dan kearifan tradisional secara perlahan mulai terkontrol strukturnya.
PMII Merekomendasikan uprogram kepada kepengurusan yang akan datang sebagai berikut;
·         Lebih menekankan pola kaderisasi non formal juga merumuskan pola- pola kaderisasi formal yang menitik beratkan terhadap sumber daya manusia (PMII)
·         Meminta pada PK.PMII RADEN INTAN LAMPUNG proaktif dalam pemilihan presiden mahasiswa IAIN Raden Intan Lampung (PILPRESMA)
·         Pemerdayaan kader dalam semua lini kampus (DEMA-I, DEMA-F, UKM dan HMJ)



KETETAPAN RTAR XXXVI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TERBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
Nomer : 010.TAP.RTAR-XXXVI.PMII.00.2016
Tentang :
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA RAYON DAN TIM FORMATUR
Bismillahirohmanirohim
Pimpinan Sidang RTA-R (Rapat Tahunan Anggota Rayon) PMII Tarbiyah setelah:
Menimbang
:
1.  Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR XXXVI maka dipandang perlu adanya Tata Tertib Pemilihan Ketua Rayon dan Tim Formatur;
2.  Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu ditetapkannya Tata Tertib Pemilihan Ketua Rayon dan TIM Formatur PMII Tarbiyah.
Mengingat
:
1.  Anggaran Dasar (AD) PMII;
2.  Anggaran Rumah TAngga (ART) PMII;
3.  Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
Memperhatikan
:
Usulan dan pendapat peserta RTAR XXXVI PMII Tarbiyah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.  Tata Tertib Pemilihan Ketua Rayon dan Tim Formatur PMII Tarbiyah masa khidmat 2016-2017 sebagaimana terlampir;
2.  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari.
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan Di     : Bandarlampung
Hari/ Tanggal     : ………………… 2016
Pukul                   : ………… WIB
PIMPINAN SIDANG
RTAR XXXVI PMII TARBIYAH
TAHUN 2016



(………………………….)
Wakil Ketua
(………………………..)
Ketua
(………………………….)
Sekretaris



TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA DAN TIM FORMATUR RTAR XXXVI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG

Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1.    Pemilihan ini di namakan pemilihan ketua Rayon PMII Tarbiyah
2.    Ketua Rayon dan Formatur Rapat Tahunan Anggota Rayon dipilih dari dan oleh peserta rapat yang dianggap sah.

Pasal 2
KERITERIA CALON KETUA

1.    Memiliki akhlakul karimah
2.    Rajin beribadah (minimal shalat lima waktu)
3.    Memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap PMII
4.    Telah mengikuti Kaderisasi Formal MAPABA dan Pelatihan Kader Dasar (PKD) dibuktikan dihadapan peserta sidang.
5.    Tercatat sebagai mahasiswa aktif minimal semester 3 (tiga).
6.    Pernah terlibat dalam kepanitiaan minimal 2 kali.
7.    Menyatakan kesediaannya baik secara lisan maupun tulisan
8.    Bukan fungsionaris pada organisasi ekstra lain yang Visi, Misi dan tujuannya berbeda dengan PMII.
9.    Hafal Shalawat Badar.
10. Hafal Mars PMII, Hymne PMII, Tujuan PMII, dan Sejarah PMII dibuktikan dihadapan peserta sidang.
11. Fasih dalam membaca Al-quran

Pasasl 3
KETENTUAN TIM FORMATUR RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON

1.    Formatur Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XXXVI 5 orang
2.    Formatur dipilih dari dan oleh peserta Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XXXVI



KETETAPAN RTAR XXXVI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
Nomer : 011.TAP.RTAR-XXXVI.PMII.00.2016
Tentang :
PENETAPAN BAKAL CALON KETUA RAYON
Bismillahirohmanirohim
Pimpinan Sidang RTA-R (Rapat Tahunan Anggota Rayon) PMII Tarbiyah setelah:
Menimbang
:
1.  Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTA-R XXXVI maka dipandang perlu adanya Penetapan Bakal Calon Ketua Rayon;
2.  Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu ditetapkannya Bakal Calon Ketua Rayon.
Mengingat
:
1.  Anggaran Dasar (AD) PMII;
2.  Anggaran Rumah TAngga (ART) PMII;
3.  Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
Memperhatikan
:
usulan dan pendapat peserta RTAR XXXVI PMII Tarbiyah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.  Bakal Calon Ketua Rayon PMII Tarbiyah Komisariat Raden Intan Lampung Masa Khidmat 2016-2017 adalah;
a.    Sahabat ……………………………
b.    Sahabat ……………………………
c.    Sahabat ……………………………
d.    Sahabat ……………………………
e.    Sahabat ……………………………
2.  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari.
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan Di     : Bandarlampung
Hari/ Tanggal     : ………………… 2016
Pukul                   : ………… WIB
PIMPINAN SIDANG
RTAR XXXVI PMII TARBIYAH
TAHUN 2016



(………………………….)
Wakil Ketua
(………………………..)
Ketua
(………………………….)
Sekretaris




KETETAPAN RTAR XXXVI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
Nomer : 012.TAP.RTAR-XXXVI.PMII.00.2016
Tentang :
PENETAPAN KETUA RAYON TERPILIH
Bismillahirohmanirohim
Pimpinan Sidang RTA-R (Rapat Tahunan Anggota Rayon) PMII Tarbiyah setelah:
Menimbang
:
1.  Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTA-R XXXVI maka dipandang perlu adanya Penetapan Ketua Rayon Terpilih,
2.  Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk ditetapkannya Ketua Rayon Terpilih.
Mengingat
:
1.  Anggaran Dasar (AD) PMII,
2.  Anggaran Rumah TAngga (ART) PMII,
3.  Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
Memperhatikan
:
Usulan dan pendapat peserta RTAR XXXVI PMII Tarbiyah dalam Prosesi Pemilihan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.  Sahabat _________________ terpilih sebagai Ketua Rayon PMII Tarbiyah Komisariat Raden Intan Lamping masa khidmat 2016-2017;
2.  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari.
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamieth Tharieq
Ditetapkan Di     : Bandarlampung
Hari/ Tanggal     : ………………… 2016
Pukul                   : ………… WIB
PIMPINAN SIDANG
RTAR XXXVI PMII TARBIYAH
TAHUN 2016



(………………………….)
Wakil Ketua
(………………………..)
Ketua
(………………………….)
Sekretaris

  


KETETAPAN RTAR XXXVI
PEREGRAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
Nomer : 013.TAP.RTAR-XXXVI.PMII.00.2016
Tentang :
TIM FORMATUR RTAR XXXVI
Bismillahirohmanirohim
Pimpinan Sidang RTA-R (Rapat Tahunan Anggota Rayon) PMII Tarbiyah setelah:
Menimbang
:
1.  Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR XXXVI maka dipandang perlu adanya Tim Formatur RTAR XXXVI PMII Tarbiyah,
2.  Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu ditetapkannya Tim Formatur RTAR XXXVI PMII Tarbiyah.
Mengingat
:
1.  Anggaran Dasar (AD) PMII,
2.  Anggaran Rumah TAngga (ART) PMII,
3.  Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
Memperhatikan
:
Usulan dan pendapat peserta RTAR XXXVI PMII Tarbiyah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.  Tim Formatur RTAR XXXVI PMII Tarbiyah Masa Khidmat 2016-2017 sebagai berikut:
a.    Sahabat ……………….. ketua Rayon Terpilih;
b.    Sahabat ……………….. Ketua Rayon Demisioner;
c.    Sahabat ……………….. Unsur Komisariat;
d.    Sahabat ……………….. anggota;
e.    Sahabat ……………….. anggota;
2.  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari.
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan Di     : Bandarlampung
Hari/ Tanggal     : ………………… 2016
Pukul                   : ………… WIB
PIMPINAN SIDANG
RTAR XXXVI PMII TARBIYAH
TAHUN 2016



(………………………….)
Wakil Ketua
(………………………..)
Ketua
(………………………….)
Sekretaris





0 komentar:

Posting Komentar