DRAFT
PENGURUS RAYON
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
(Indonesian Moslem Student Movement)
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
RANCANGAN AGENDA ACARA
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
MASA KHIDMAT 2015-2016
NO
|
WAKTU
|
KEGIATAN
|
KETERANGAN
|
1
|
13.00-14.00
|
Check
In Peserta
|
Sie.
Acara
|
2
|
14.00-14.30
|
Opening Ceremony
Ø
Pembacaan kalam Illahi dan Shalawat Badar
Ø
Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars PMII
Ø
Laporan ketua pelaksana
Sambutan-sambutan
Ø
Sambutan ketua Rayon
Ø
Sambutan ketua PK. PMII Raden Intan Lampung sekaligus membuka
acara
Pembacaan do’a
Penutup
|
4
|
15.00-16.00
|
ISHO
|
All
|
5
|
16.00-17.30
|
Pleno
I:
1. Pembahasan
agenda acara
2. Pembahasan
Tata Tertib RTAR
3. Pemilihan
presidium sidang tetap
|
Presidium
Sidang Sementara
|
6
|
17.30-19.30
|
ISHOMA
|
All
|
7
|
19.30-20.00
|
Pleno
II:
1. Penyampaian
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Rayon masa khidmat 2015-2016
2. Pandangan
umum dan Pandangan Khusus peserta RTA-R XXXVI
Pernyataan
Demisioner
|
Presidium
Sidang Tetap
|
8
|
20.00-22.00
|
Pleno
III:
1.
Pembahasan Draft RTAR PR. PMII Tarbiyah;
a. Komisi
A
b. Komisi
B
c. Komisi
C
2.
Penetapan hasil rekomendasi RTA-R PR. PMII Tarbiyah
|
Presidium
Sidang Tetap
|
9
|
22.00-24.00
|
Pemilihan
Ketua Rayon
|
All
|
10
|
24.00-24.30
|
Closing
Ceremony
Ø
Pembacaan kalam Illahi dan Shalawat Badar,
Ø
Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars PMII
Ø
Laporan ketua pelaksana
Sambutan-sambutan
Ø
Sambutan ketua Rayon Terpilih
Ø
Sambutan Ketua Rayon Demisioner
Ø
Sambutan ketua PK. PMII Raden Intan Lampung
Ø
Sambutan ketua Umum PK. PMII sekaligus menutup acara.
Pembacaan doa
Penutup
|
Master
Ceremony
|
Ditetapkan
di : Bandarlampung
Padatanggal :
Agustus 2016
Pukul : WIB
PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA
PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA
RTAR
XXXVI PMII TARBIYAH
TAHUN 2016
(....................................)
(....................................)
Ketua Sekretaris
KETETAPAN RTAR XXXVI
PERGERAKAN MAHASISWA
ISLAM INDONESIA
TARBIYAH KOMISARIAT
RADEN INTAN LAMPUNG
Nomor : 001.TAP.RTAR-XXXVI.PMII.08.2016
Tentang
JADWAL ACARA RTAR XXXVI
Bismillahirohmanirohim
Pimpinan Sidang RTA-R (Rapat Tahunan
Anggota Rayon) PMII Tarbiyah setelah:
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa
demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR XXXVI maka
dipandang perlu adanya Jadwal Acara RTAR XXXVI PMII Tarbiyah;
2. Bahwa
untuk memberikan kepastian hukum,maka dipandang perlu ditetapkannya
Jadwal Acara RTAR XXXVI PMII Tarbiyah.
|
Mengingat
|
:
|
1. Anggaran
Dasar (AD) PMII;
2. Anggaran
Rumah TAngga (ART) PMII;
3. Nilai
Dasar Pergerakan (NDP) PMII;
|
Memperhatikan
|
:
|
Usulan
dan pendapat peserta RTAR XXXVI PMII Tarbiyah
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1. Jadwal
Acara RTAR XXXVI PMII Tarbiyah tahun 2016;
2. Keputusan ini berlaku sejak waktu dan tanggal
ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan.
|
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Thorieq
Ditetapkan Di : Bandarlampung
Hari/Tanggal : ………………….2016
Pukul :
…………….WIB
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
RTAR XXXVI PMII TARBIYAH
TAHUN 2016
(…………………………………….)
Ketua
|
(………………………………...)
Sekretaris
|
KETETAPAN RTAR XXXVI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
Nomer : 002.TAP.RTAR-XXXVI.PMII.00.2016
Tentang
PRESEDIUM SIDANG RTAR XXXVI
PMII TARBIYAH
Bismillahirohmanirohim
Pimpinan Sidang RTA-R (Rapat Tahunan
Anggota Rayon) PMII Tarbiyah setelah:
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa
demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR XXXVI maka
dipandang perlu adanya Presedium Sidang RTAR XXXVI PMII Tarbiyah;
2. Bahwa
untuk memberikan kepastian hukum,maka dipandang perlu ditetapkannya
Presedium Sidang RTAR XXXVI PMII Tarbiyah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Anggaran Dasar (AD) PMII,
2.
Anggaran Rumah TAngga (ART) PMII,
3.
Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
|
Memperhatikan
|
:
|
Usulan dan pendapat peserta RTAR XXXVI
PMII Tarbiyah
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1. Presedium
Sidang RTAR XXXVI PMII Tarbiyah tahun 2016 sebagai Berikut:
a.
Sahabat ……………………. Sebagai Ketua
b.
Sahabat ……………………. Sebagai Wakil Ketua
c.
Sahabat ……………………. Sebagai Sekretaris
2.
Keputusan ini berlaku sejak waktu
dan tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan.
|
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan Di : Bandarlampung
Hari/Tanggal : ………………… 2016
Pukul :
………….. WIB
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
RTAR XXXVI PMII TARBIYAH
TAHUN 2016
(…………………………………….)
Ketua
|
(………………………………...)
Sekretaris
|
KETETAPAN RTAR XXXVI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
Nomer : 003.TAP.RTAR-XXXVI.PMII.00.2016
Tentang
TATA TERTIB RTAR XXXVI
PMII Tarbiyah
Bismillahirohmanirohim
Pimpinan Sidang RTA-R (Rapat Tahunan
Anggota Rayon) PMII Tarbiyah setelah:
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR
XXXVI maka dipandang perlu adanya Tata Tertib RTAR XXXVI PMII Tarbiyah;
2.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum,
maka dipandang perlu ditetapkannya Tata Tertib RTAR XXXVI PMII Tarbiyah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Anggaran Dasar (AD) PMII,
2.
Anggaran Rumah TAngga (ART) PMII,
3.
Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
|
Memperhatikan
|
:
|
Usulan dan pendapat peserta RTAR XXXVI
PMII Tarbiyah
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Tata Tertib RTAR XXXVI PMII Tarbiyah
tahun 2016 sebagaimana terlampir;
2.
Keputusan ini berlaku sejak waktu
dan tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan.
|
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan Di : Bandarlampung
Hari/ Tanggal : ………………… 2016
Pukul :
………… WIB
PIMPINAN SIDANG
RTAR XXXVI PMII TARBIYAH
TAHUN
2016
(………………………….)
Wakil Ketua
|
(………………………..)
Ketua
|
(………………………….)
Sekretaris
|
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) XXXVI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
MASA KHIDMAT 2015-2016
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) PMII
Tarbiyah Komisariat Raden Intan Lampung adalah pemegang kedaulatan tertinggi
pada tingkat Rayon yang diselenggarakan oleh Anggota Rayon.
2. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) Forum
Musyawarah Rapat Tahunan Anggota Rayon sebagaimana diatur dalam pasal-pasal
tata tertib ini.
3. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XXXVI
PMII Tarbiyah dianggap sah apabila dihadiri Setengah lebih satu dari Anggota Rayon.
BAB II
TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 2
1. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XXXVI PMII
Tarbiyah Komisariat Raden Intan Lampung dilaksanakan di …….
2. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XXXVI PMII
Tarbiyah Komisariat Raden Intan Lampung dilaksanakan pada Tanggal …….
BAB III
TUGAS DAN
WEWENANG
Pasal 3
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XXXVI PMII
Tarbiyah mempunyai wewenang untuk:
1. Menyusun dan menetapkan program pengurus
rayon masa khidmat 2016-2017
2. Memilih dan Menetapkan Ketua Rayon masa
khidmat 2016-2017
3. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban
selama kepengurusan tahun 2015-2016.
BAB IV
PESERTA
DAN PENINJAU
Pasal 4
1. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) adalah
forum musyawarah anggota Rayon (Bab 1 Pasal 1 Ayat 2).
2.
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) terdiri
dari:
a. Anggota Rayon,
b. Peninjau.
BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT
Pasal 5
jenis-jenis Musyawarah dan Rapat PMII Tarbiyah
Komisariat Raden Intan Lampung terdiri dari;
1.
Sidang Pleno
2.
Sidang formatur
3.
Sidang Komisi merupakan kelompok kerja yang mengkaji
serta membahas materi- materi Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) dan dibagi
menjadi 3, yaitu:
a. Komisi A
strategi Pengembangan Organisasi,
b. Komisi B
Pokok-pokok Program Kerja,
c.
Komisi C
Keorganisasian dan Tata Kerja Pengurus.
1. Apabila dipandang perlu, sidang-sidang
komisi dapat diisi dengan peserta secukupnya sebagai masukan untuk pengkajian
dan pembahasan materi.
2. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XXXVI
dan Tim Perumusan hasil persidangan.
3. Rapat-rapat lainnya yang dianggap perlu
dan bermanfaat bagi Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XXXVI.
BAB VI
PENYELENGGARAAN
Pasal 6
Penyelenggaraan Rapat Tahunan Anggota
Rayon (RTAR) XXXVI:
1. Ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTA-R).
2. Berlangsungnya Rapat Tahunan Anggota
Rayon (RTAR) XXXVI dalam nuansa kebersamaan dan kebijakan permusyawaratan untuk
mufakat.
BAB VII
PIMPINAN SIDANG
Pasal 7
1. Pimpinan sidang terdiri dari seorang Ketua,
Wakil Ketua dan Sekretaris yang dipilih dan ditetapkan pada Rapat Tahunan
Anggota Rayon (RTAR) XXXVI
2. Pimpinan sidang komisi terdiri dari
seorang Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang dipilih oleh komisi
bersangkutan.
Pasal 8
Tugas dan Wewenang Pimpinan Sidang
1. Menyusun dan
mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi lingkup tugasnya.
2. Melaporkan hasil siding komisi Rapat
Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XXXVI.
3. Lingkup tugas komisi A (Strategi
Pengembangan Organisasi) adalah upaya melakukan fungsi dan mencapai tujuan
serta membahas keorganisasian dan kaderisasi.
4. Lingkup tugas komisi B (Pokok- pokok
pikiran Program Kerja) adalah membahas kejelasan dan arah orientasi organisasi
program kerja pengurus Rayon selanjutnya.
5. Lingkup tugas komisi C (Keorganisasian
dan tata kerja pengurus) adalah pembahasan dan transformasi kader di ranah
kampus.
BAB VIII
HAK SUARA PESERTA
Pasal 9
Untuk
pengambilan keputusan semua peserta mempunyai hak 1 suara dan dapat
dipergunakan dalam pengambilan keputusan.
Pasal 10
1. Pemilihan ketua Rayon dan formatur
pengurus rayon 2016-2017 PMII Tarbiyah Komisariat Raden Intan Lampung dengan
tahapan berikut:
a.
Tahap Pencalonan,
b.
Tahap Pengesahan Calon,
c.
Tahap Penyampaian
Visi dan Misi Calon,
d.
Tahap Pemilihan Ketua
Rayon
e.
Tahap pemilihan Tim
Formatur,
f.
Tahap sidang formatur
untuk menyusun PR. PMII Tarbiyah secara lengkap.
2. Tata cara
Formatur dan Tata cara Pemilihan Pengurus diatur dalam peraturan tata tertib
sendiri, tidak dipisahkan dari tata tertib Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
XXXVI.
BAB IX
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 11
Quorum
1.
Setiap Pleno dianggap
sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta yang ada.
2.
Sidang komisi dinggap
sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta sidang komisi yang ada.
3.
Apabila ayat 1 dan 2 dalam pasal ini tidak
tercapai, maka siding d skors selama 1 kali 15 menit dan siding dibuka kembali
tanpa memperhatikan quorum.
Pasal 12
Pengambilan Keputusan
1.
Semua keputusan
dengan musyawarah untuk mufakat.
2.
Jika keputusan tidak
dapat mengambil dalam musyawarah dan mufakat, maka dilakukan Votting.
3.
Apabila hasil
pemungutan suara seimbang, maka dilakukan pengulangan pemungutan suara maksimal
2 kali, dan apabila pemungutan suara masih tetap seimbang, maka pemungutan
suara dengan Lobiying.
4.
Pemungtuan suara
secara bebas dan terbuka.
BAB X
BERITA ACARA PERSIDANGAN
Pasal 13
1.
Selutuh pelaksana
sidang, baik sidang pleno maupun sidang komisi harus mempunyai berita acara
yang terdiri dari:
a.
Waktu, Tempat dan
Tanggal Persidangan.
b.
Topic Persidangan.
c.
Pimpinan sidang.
d.
Jumlah peserta sidang
yang menandatangani daftar hadir.
e.
Risalah Notulensi
jalannya persidangan.
f.
Kesimpulan keputusan
persidangan.
2.
Semua keputusan dan ketetapan Rapat Tahunan
Anggota Rayon (RTAR) XXXVI harus di tandatangani oleh pimpinan sidang pleno.
BAB XI
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum diatur dalam
tata tertib ini diserahkan kepada sidang pleno Rapat Tahunan Anggota Rayon
(RTAR) XXXVI sesuai dengan konstitusi dan norma- norma organisasi.
KETETAPAN RTAR XXXVI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
Nomer : 004.TAP.RTAR-XXXVI.PMII.00.2016
Tentang
PENETAPAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
PR. PMII TARBIYAH MASA KHIDMAT 2015-2016
Bismillahirohmanirohim
Pimpinan Sidang RTAR (Rapat Tahunan
Anggota Rayon) PMII Tarbiyah setelah:
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa demi mewujudkan profesionalisme
organisasi maka dipandang perlu adanya laporan pertanggungjawaban;
2.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum,
maka dipandang perlu ditetapkannya Laporan Pertanggungjawaban PMII Tarbiyah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Anggaran Dasar (AD) PMII
2.
Anggaran Rumah TAngga (ART) PMII,
3.
Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
|
Memperhatikan
|
:
|
Pandangan Umum dan Pandangan Khusus
Peserta RTAR XXXVI PMII Tarbiyah
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Laporan Pertanggungjawaban PMII Tarbiyah Masa khidmat 2015-2016
dinyatakan di …………………..;
2.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari.
|
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan Di : Bandarlampung
Hari/ Tanggal : ………………… 2016
Pukul :
………… WIB
PIMPINAN SIDANG
RTAR XXXVI PMII TARBIYAH
TAHUN
2016
(………………………….)
Wakil Ketua
|
(………………………..)
Ketua
|
(………………………….)
Sekretaris
|
KETETAPAN RTAR XXXVI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
Nomer : 005.TAP.RTAR-XXXVI.PMII.00.2016
Tentang :
PENETAPAN DEMISIONER
PMII TARBIYAH MASA KHIDMAT 2015-2016
Bismillahirohmanirohim
Pimpinan Sidang RTAR (Rapat Tahunan
Anggota Rayon) PMII Tarbiyah setelah:
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR
XXXVI maka dipandang perlu adanya Penetapan Demisioner PMII Tarbiyah masa
khidmat 2015-2016,
2.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum,maka dipandang perlu untuk
menetapkan keputusan RTAR XXXVI tentang Penetapan Demisioner PMII Tarbiyah
masa khidmat 2015-2016.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Anggaran Dasar (AD) PMII,
2.
Anggaran Rumah TAngga (ART) PMII,
3.
Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
|
Memperhatikan
|
:
|
Usulan dan pendapat peserta RTAR XXXVI
PMII Tarbiyah
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Penetapan Demisioner PMII Tarbiyah
Masa khidmat 2015-2016 dinyatakan DEMISIONER,
2.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari.
|
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan Di : Bandarlampung
Hari/ Tanggal : ………………… 2016
Pukul :
………… WIB
PIMPINAN SIDANG
RTAR XXXVI PMII TARBIYAH
TAHUN
2016
(………………………….)
Wakil Ketua
|
(………………………..)
Ketua
|
(………………………….)
Sekretaris
|
KETETAPAN RTAR XXXVI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLA INDONESIA
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
Nomer : 006.TAP.RTAR-XXXVI.PMII.00.2016
Tentang :
PEMBENTUKAN PERSONALIA KOMISI-KOMISI
Bismillahirohmanirohim
Pimpinan Sidang RTAR (Rapat Tahunan
Anggota Rayon) PMII Tarbiyah setelah:
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR
XXXVI maka dipandang perlu adanya Pembentukan Personalia Komisi-komisi;
2.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum,maka dipandang perlu untuk
menetapkan keputusan RTAR XXXVI tentang Pembentukan Personalia Komisi-komisi;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Anggaran Dasar (AD) PMII;
2.
Anggaran Rumah TAngga (ART) PMII;
3.
Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
|
Memperhatikan
|
:
|
Usulan dan pendapat peserta RTAR XXXVI
PMII Tarbiyah.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Pembentukan Personalia Komisi-komisi Rapat Tahunan Anggota Rayon
(RTAR) XXXVI masa Khidmat 2015-2016;
a.
Komisi A: membahas materi tentang strategi dan pengembangan
organisasi,
b.
Komisi B: membahas tentang pokok- pokok pikiran program kerja,
c.
Komisi C: membahas tentang pokok- pokok pikiran dan rekomendasi.
2.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari.
|
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan Di : Bandarlampung
Hari/ Tanggal : ………………… 2016
Pukul :
………… WIB
PIMPINAN SIDANG
RTAR XXXVI PMII TARBIYAH
TAHUN
2016
(………………………….)
Wakil Ketua
|
(………………………..)
Ketua
|
(………………………….)
Sekretaris
|
KETETAPAN RTAR XXXVI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
Nomer : 007.TAP.RTAR-XXXVI.PMII.00.2016
Tentang :
KOMISI A (STRATEGI PENGEMBANGAN ORGANISASI)
Bismillahirohmanirohim
Pimpinan Sidang RTA-R (Rapat Tahunan
Anggota Rayon) PMII Tarbiyah setelah:
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR
XXXVI maka dipandang perlu adanya Komisi A membahas Strategi Pengembangan
Organisasi;
2.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu
untuk menetapkan keputusan RTA-R XXXVI tentang Komisi A membahas Strategi Pengembangan
Organisasi.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Anggaran Dasar (AD) PMII;
2.
Anggaran Rumah TAngga (ART) PMII;
3.
Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
|
Memperhatikan
|
:
|
Usulan dan pendapat peserta RTAR XXXVI
PMII Tarbiyah.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Komisi A membahas Strategi Pengembangan Organisasi PMII Tarbiyah
masa khidmat 2016-2017 sebagaimana terlampir;
2.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari.
|
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamieth Tharieq
Ditetapkan Di : Bandarlampung
Hari/ Tanggal : ………………… 2016
Pukul :
………… WIB
PIMPINAN SIDANG
RTAR XXXVI PMII TARBIYAH
TAHUN
2016
(………………………….)
Wakil Ketua
|
(………………………..)
Ketua
|
(………………………….)
Sekretaris
|
LAPORAN SIDANG KOMISI A
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) XXXVI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
MASA KHIDMAT 2015-2016
MATERI KOMISI A
STRATEGI PENGEMBANGAN ORGANISASI
PMII adalah sebuah institusi, secara umum
memang tidak luput dengan sebuah tatanan nilai organisasi yang bergerak dalam
keilmuan, politik dan social budaya yang ruang lingkupnya tidak hanya dalam
konteks keagamaan, tetapi juga melingkupi ruang gerak dimana mahasiswa bisa
bebas berkreasi dan menuangkan ide- ide kreatifnya yang tidak bisa jauh dari
nilai- nilai keorganisasian dan tatanan yang telah terbentuk, maka patutnya
PMII sebagai organisasi kemahasiswaan secara otomatis mendalami nilai
keorganisasian harus bisa ditanamkan dalam setiap pola pikir yang dalam ruang lingkup
PMII sendiri maupun dalam konteks keagamaan.
Dalam upaya melakukan fungsi dan mencapai
tujuan sebagaimana dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMII
harus melakukan aktifitas- aktifitas kebijakan, program dan kegiatan dengan
senantiasa memperhatikan dinamika internal maupun eksternal organisasi.Selain
itu kepentingan dan keterkaitan PMII dengan banyak pihak (stekeholder) juga
menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
A.
Analisa Internal
Kondisi internal organisasi saat ini,
dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu :
1)
Keorganisasian
a. System organisasi yang belum optimal
dihampiri disetiap kepengurusan, roda organissi berjalan dengan bertumpu pada
peran perorangan atau sekelompok orang.
b. Masih lemahnya komunikasi organisasi
antara kepengurusan. Hal ini berakibat pada lambatnya implementasi kebijakan, maupun
lemahnya koordinasi kebijakan.
c. Penataan organisasi yang belum optimal.
Ditingkatan kepengurusan rayon pada khususnya PMII dalam tingkatan kampus belum
bisa mewarnai pergerakan kampus
2)
Kaderisasi
a. Tidak jalannya system kaderisasi kurang
mampu mencetak kader yang mampu mencetak kader yang mempunyai sense of
belonging dan berwawasan luas.
b. Kurangnya kaderisasi dalam tingkat non
formal (kajian dan diskusi) sehingga sangat terlihat jelas kurangnya wawasan
yang berlatar belakang keilmuan.
B.
Analisis Eksternal
Sedangkan kondisi
eksternal organisasi saat ini dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu :
1.
Politik
Semakin banyak organisasi eksternal yang seharusnya menjadi
motivasi akan kita bisa berkiprah dalam lini- lini yang sudah di posisikan.
2.
Social budaya
Adanya krisis moral dan keteladanan para elit- elit politik, serta
derasnya pengaruh budaya dan gaya hidup luar seiring dengan kemajuan teknologi,
komunikasi dan informasi.
KETETAPAN RTAR XXXVI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
Nomer : 008.TAP.RTAR-XXXVI.PMII.00.2016
Tentang :
KOMISI B (POKOK-POKOK FIKIRAN PROGRAM KERJA)
Bismillahirohmanirohim
Pimpinan Sidang RTAR (Rapat Tahunan
Anggota Rayon) PMII Tarbiyah setelah:
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR
XXXVI maka dipandang perlu adanya Komisi B membahas Pokok-pokok Pikiran
Program Kerja,
2.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu
untuk menetapkan keputusan RTAR XXXVI tentang Komisi B membahas Pokok-pokok
Pikiran Program Kerja.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Anggaran Dasar (AD) PMII,
2.
Anggaran Rumah TAngga (ART) PMII,
3.
Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
|
Memperhatikan
|
:
|
Usulan dan pendapat peserta RTAR XXXVI
PMII Tarbiyah
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Komisi B membahas Pokok-Pokok Pikiran Program Kerja PMII Tarbiyah
masa khidmat 2016-2017 sebagaimana terlampir;
2.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari.
|
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan Di : Bandarlampung
Hari/ Tanggal : ………………… 2016
Pukul :
………… WIB
PIMPINAN SIDANG
RTAR XXXVI PMII TARBIYAH
TAHUN
2016
(………………………….)
Wakil Ketua
|
(………………………..)
Ketua
|
(………………………….)
Sekretaris
|
LAPORAN SIDANG KOMISI B
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) XXXVI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
MASA KHIDMAT 2015-2016
MATERI KOMISI B
POKOK-POKOK PIKIRAN PROGRAM KERJA
Pokok- pokok program kerja pada
hakikatnya adalah pokok- pokok yang terarah dan terpadu serta berkesinambungan
untuk dijabarkan kedalam program kerja yang lebih terperinci, dalam rangka
pencapaian tujuan organisasi, pokok- pokok pikiran program kerrja PMII merupakan
sesuatu kerangka kerja dalam upaya menumbuh kembangkan kualitas kerja dan
kinerja PMII.
Tujuan dari pokok- pokok PMII adalah:
memantapkan keberadaan, peran organisasi dalam memenuhi kepentingan anggota dan
masyarakat kampus. Mengembangkan potensi anggota secara kritis dan kreatif
dalam mewujudkan kegiatan nyata bermanfaat bagi masyarakat, meletakan kerangka
landasan bagi perjuangan organisasi berikutnya secara berencana dan
berkesinambungan.
A.
Strategi
·
Penguatan system dan meningkatkan kualitas
sumber daya kader memberatkan pada hal- hal yang bersifat ilmiah dan
pengembangan wawasan intelekual.
·
Membangun kemitraan strategi dengan jaringan
dalam kampus menuju kampus yang lebih dinamis.
·
Meningkatkan sikap mental pengurus serta
pemantapan unuk mengembangkan organisasi.
·
Pengembangan IPTEK dan pemikiran yang keritis
di kalangan anggota PMII dan masyarakat kampus.
·
Mewujudkan sumber daya kader yang berkomitmen
dan memiliki royalitas yang tinggi terhadap pengembangan organisasi.
B.
Program- Program Dasar Pengembangan PMII
·
Program pengembangan system pengkaderan PMII.
·
Program optimalisasi pola kaderisasi yang
terpadu, terarah dan terukur dengan pendekatan kualitas dan kesinambungan
potensi kader.
·
Program pembangunan dan pengembangan system
organisasi.
·
Program pengembangan organisasi di tiap- tiap
fakultas dan jurusan
·
Program peningkatan propesionalisme dan
orientasi perbaikan sikap mental pengurus dengan tidak meninggalkan PMII dalam
kondisi dan situasi apapun.
KETETAPAN RTAR XXXVI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
Nomer : 009.TAP.RTAR-XXXVI.PMII.00.2016
Tentang :
KOMISI C (POKOK-POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI)
Bismillahirohmanirohim
Pimpinan Sidang RTA-R (Rapat Tahunan
Anggota Rayon) PMII Tarbiyah setelah:
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan
RTA-R XXXVI maka dipandang perlu adanya Komisi C membahas Pokok-pokok Pikiran
dan Rekomendasi;
2.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu
untuk menetapkan keputusan RTA-R XXXVI tentang Komisi C membahas Pokok-pokok
Pikiran dan Rekomendasi.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Anggaran Dasar (AD) PMII;
2.
Anggaran Rumah TAngga (ART) PMII;
3.
Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
|
Memperhatikan
|
:
|
Usulan dan pendapat peserta RTAR XXXVI
PMII Tarbiyah.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Komisi C membahas Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi PMII
Tarbiyah masa khidmat 2016-2017 sebagaimana terlampir;
2.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari.
|
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan Di : Bandarlampung
Hari/ Tanggal : ………………… 2016
Pukul :
………… WIB
PIMPINAN SIDANG
RTAR XXXVI PMII TARBIYAH
TAHUN
2016
(………………………….)
Wakil Ketua
|
(………………………..)
Ketua
|
(………………………….)
Sekretaris
|
LAPORAN SIDANG KOMISI C
RAPAT TAHUNAN ANGGOTA RAYON (RTAR) XXXVI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
MASA KHIDMAT 2015-2016
MATERI KOMISI C
POKOK- POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI
PMII bukanlah organisasi yang lahir
diluar sejarah dan bukan sekedar refleksi idealistic pergulatan teks- teks
keagamaan. Namun sebagai respon sejarah dalam kondisi obyektif bangsa
Indonesia,baik politik, ekonomi, social maupun kebudayaan, historisasi ini meletakan
PMII sebagai bagian dari generasi social kepemudaan yang tidak lepas masa
lampau, masa kini dan masa depan. Kesadaraan seperti ini mendorong PMII untuk
melakukan pemikiran yang lebih keritis dan kreatif tentang kesejahtraan,
formasi social kontemporer dan upaya untuk melihat kecendrungan (trends)
kedepan baik pada level politik, ekonomi, social, maupun kebudayaan.
Semua hal tersebut merupakan teks- teks
social yang memiliki keterkaitan generasi. Tantagan eksternal yang paling
eksotik adalah globalisasi. Hamper dari semua fenomena globalisasi, sekalipun
di pelosok pedesaan. Nilai- nilai yang normal dan kearifan tradisional secara
perlahan mulai terkontrol strukturnya.
PMII Merekomendasikan uprogram kepada
kepengurusan yang akan datang sebagai berikut;
·
Lebih menekankan pola kaderisasi non formal
juga merumuskan pola- pola kaderisasi formal yang menitik beratkan terhadap
sumber daya manusia (PMII)
·
Meminta pada PK.PMII RADEN INTAN LAMPUNG proaktif
dalam pemilihan presiden mahasiswa IAIN Raden Intan Lampung (PILPRESMA)
·
Pemerdayaan kader dalam semua lini kampus
(DEMA-I, DEMA-F, UKM dan HMJ)
KETETAPAN RTAR XXXVI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TERBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
Nomer : 010.TAP.RTAR-XXXVI.PMII.00.2016
Tentang :
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA RAYON DAN TIM FORMATUR
Bismillahirohmanirohim
Pimpinan Sidang RTA-R (Rapat Tahunan
Anggota Rayon) PMII Tarbiyah setelah:
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR
XXXVI maka dipandang perlu adanya Tata Tertib Pemilihan Ketua Rayon dan Tim Formatur;
2.
Bahwa untuk memberikan kepastian
hukum, maka dipandang perlu ditetapkannya Tata Tertib Pemilihan Ketua Rayon dan
TIM Formatur PMII Tarbiyah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Anggaran Dasar (AD) PMII;
2.
Anggaran Rumah TAngga (ART) PMII;
3.
Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
|
Memperhatikan
|
:
|
Usulan dan pendapat peserta RTAR XXXVI
PMII Tarbiyah.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Tata Tertib Pemilihan Ketua Rayon dan Tim Formatur PMII Tarbiyah masa
khidmat 2016-2017 sebagaimana terlampir;
2.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari.
|
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan Di : Bandarlampung
Hari/ Tanggal : ………………… 2016
Pukul :
………… WIB
PIMPINAN SIDANG
RTAR XXXVI PMII TARBIYAH
TAHUN
2016
(………………………….)
Wakil Ketua
|
(………………………..)
Ketua
|
(………………………….)
Sekretaris
|
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA DAN TIM FORMATUR
RTAR XXXVI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1.
Pemilihan ini di namakan pemilihan ketua Rayon PMII
Tarbiyah
2.
Ketua Rayon dan Formatur Rapat Tahunan Anggota
Rayon dipilih dari dan oleh peserta rapat yang dianggap sah.
Pasal 2
KERITERIA CALON KETUA
1.
Memiliki akhlakul karimah
2.
Rajin beribadah (minimal shalat lima waktu)
3.
Memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi
terhadap PMII
4.
Telah mengikuti Kaderisasi Formal MAPABA dan Pelatihan
Kader Dasar (PKD) dibuktikan dihadapan peserta sidang.
5.
Tercatat sebagai mahasiswa aktif minimal
semester 3 (tiga).
6.
Pernah terlibat dalam kepanitiaan minimal 2
kali.
7.
Menyatakan kesediaannya baik secara lisan
maupun tulisan
8.
Bukan fungsionaris pada organisasi ekstra lain
yang Visi, Misi dan tujuannya berbeda dengan PMII.
9.
Hafal Shalawat Badar.
10. Hafal Mars PMII, Hymne PMII, Tujuan PMII,
dan Sejarah PMII dibuktikan dihadapan peserta sidang.
11. Fasih dalam membaca Al-quran
Pasasl 3
KETENTUAN TIM FORMATUR RAPAT TAHUNAN
ANGGOTA RAYON
1. Formatur Rapat Tahunan Anggota Rayon
(RTAR) XXXVI 5 orang
2. Formatur dipilih dari dan oleh peserta
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) XXXVI
KETETAPAN RTAR XXXVI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
Nomer : 011.TAP.RTAR-XXXVI.PMII.00.2016
Tentang :
PENETAPAN BAKAL CALON KETUA RAYON
Bismillahirohmanirohim
Pimpinan Sidang RTA-R (Rapat Tahunan
Anggota Rayon) PMII Tarbiyah setelah:
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan
RTA-R XXXVI maka dipandang perlu adanya Penetapan Bakal Calon Ketua Rayon;
2.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu ditetapkannya
Bakal Calon Ketua Rayon.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Anggaran Dasar (AD) PMII;
2.
Anggaran Rumah TAngga (ART) PMII;
3.
Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
|
Memperhatikan
|
:
|
usulan dan pendapat peserta RTAR XXXVI
PMII Tarbiyah.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Bakal Calon Ketua Rayon PMII Tarbiyah Komisariat Raden Intan
Lampung Masa Khidmat 2016-2017 adalah;
a.
Sahabat ……………………………
b.
Sahabat ……………………………
c.
Sahabat ……………………………
d.
Sahabat ……………………………
e.
Sahabat ……………………………
2.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari.
|
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan Di : Bandarlampung
Hari/ Tanggal : ………………… 2016
Pukul :
………… WIB
PIMPINAN SIDANG
RTAR XXXVI PMII TARBIYAH
TAHUN
2016
(………………………….)
Wakil Ketua
|
(………………………..)
Ketua
|
(………………………….)
Sekretaris
|
KETETAPAN RTAR XXXVI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
Nomer : 012.TAP.RTAR-XXXVI.PMII.00.2016
Tentang :
PENETAPAN KETUA RAYON TERPILIH
Bismillahirohmanirohim
Pimpinan Sidang RTA-R (Rapat Tahunan
Anggota Rayon) PMII Tarbiyah setelah:
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan
RTA-R XXXVI maka dipandang perlu adanya Penetapan Ketua Rayon Terpilih,
2.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu
untuk ditetapkannya Ketua Rayon Terpilih.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Anggaran Dasar (AD) PMII,
2.
Anggaran Rumah TAngga (ART) PMII,
3.
Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
|
Memperhatikan
|
:
|
Usulan dan pendapat peserta RTAR XXXVI
PMII Tarbiyah dalam Prosesi Pemilihan.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Sahabat _________________ terpilih sebagai Ketua Rayon PMII
Tarbiyah Komisariat Raden Intan Lamping masa khidmat 2016-2017;
2.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari.
|
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamieth Tharieq
Ditetapkan Di : Bandarlampung
Hari/ Tanggal : ………………… 2016
Pukul :
………… WIB
PIMPINAN SIDANG
RTAR XXXVI PMII TARBIYAH
TAHUN
2016
(………………………….)
Wakil Ketua
|
(………………………..)
Ketua
|
(………………………….)
Sekretaris
|
KETETAPAN RTAR XXXVI
PEREGRAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
TARBIYAH KOMISARIAT RADEN INTAN LAMPUNG
Nomer : 013.TAP.RTAR-XXXVI.PMII.00.2016
Tentang :
TIM FORMATUR RTAR XXXVI
Bismillahirohmanirohim
Pimpinan Sidang RTA-R (Rapat Tahunan
Anggota Rayon) PMII Tarbiyah setelah:
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa demi mewujudkan ketertiban, kelancaran dan pelaksanaan RTAR
XXXVI maka dipandang perlu adanya Tim Formatur RTAR XXXVI PMII Tarbiyah,
2.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu ditetapkannya
Tim Formatur RTAR XXXVI PMII Tarbiyah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Anggaran Dasar (AD) PMII,
2.
Anggaran Rumah TAngga (ART) PMII,
3.
Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.
|
Memperhatikan
|
:
|
Usulan dan pendapat peserta RTAR XXXVI
PMII Tarbiyah.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Tim Formatur RTAR XXXVI PMII Tarbiyah Masa Khidmat 2016-2017 sebagai
berikut:
a.
Sahabat ……………….. ketua Rayon Terpilih;
b.
Sahabat ……………….. Ketua Rayon Demisioner;
c.
Sahabat ……………….. Unsur Komisariat;
d.
Sahabat ……………….. anggota;
e.
Sahabat ……………….. anggota;
2.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dikemudian hari.
|
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan Di : Bandarlampung
Hari/ Tanggal : ………………… 2016
Pukul :
………… WIB
PIMPINAN SIDANG
RTAR XXXVI PMII TARBIYAH
TAHUN
2016
0 komentar:
Posting Komentar