Jumat, 25 Desember 2015

Pentingnya tertib Administrasi

PENTINGNYA TERTIB ADMINISTRASI PMII
Salah satu faktor  yang sangat mempengaruhi keberhasilan dan keberadaan (eksistensi) dari aktifitas sebuah organisasi dalam mencapai tujuan (visi misi) organisasi adalah keberadaan peran administrasi. Maju dan mundurnya (baca;berkembang) sebuah gerakan organisasi, dapat dilihat sejauh mana administrasinya dijalankan. Selain itu juga, administrasi merupakan piranti mutlak yang diperlukan dalam sebuah organisasi dalam melakukan kegiatan sehari-harinya.
Kalau dilacak secara bahasa, kata administrasi berasal dari Yunani, yaitu “ad” dan “minister” yang berarti melayani atau membantu. Sedangkan dalam bahasa Inggris berasal dari kata “administration” yang berarti tata usaha. Dalam aktifitas keseharian, pengertian administrasi dapat dibedakan menjadi dua persepektif, yaitu:
1.        Pengertian sempit: administrasi berarti ketatausahaan dan kesekretariatan.
2.       Pengertian luas: administrasi merupakan keseluruhan proses kerja sama antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan.
Drs. The Liang Gie, menjelaskan bahwa administrasi adalah segenap rangkain penyelenggaraan dalam setiap usaha kerjasama kelompok manusia untuk mencapai tujuan. Sehingga, dari pengertian diatas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa administrasi adalah keseluruahan proses kerjasama antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
PEDOMAN PENYELENGGARAAN TERTIB ADMINISTRASI (PPTA)
A.   Latar Belakang
Keseluruhan dan kesatuan gerak organisasi tercermin antara lain pada sistem tertib administrasi yang diterapkan oleh organisasi yang bersangkutan. Dalam upaya mewujudkan sistem administrasi yang dapat menunjang berjalannya mekanisme kerja organisasi di lingkungan PMII, maka diperlukan adanya seperangkat aturan sebagai usaha unifikasi aturan yang wajib dilaksanakan dan disosialisasikan terus menerus agar menjadi tradisi organisasi yang baik dan positif dalam rangka pelaksanaan program organisasi guna mencapai tujuan.
Kecuali untuk memelihara keutuhan dan kesatuan organisasi, adanya sistem administrasi itu juga untuk menegakkan wibawa organisasi dan disiplin organisasi bagi segenap organisasi bagi segenap anggota dan fungsionaris di seluruh tingkatan organisasi secara vertikal. Oleh kerena itu terbitnya Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi merupakan suatu jawaban aktual ditengah-tengah mendesaknya keperluan akan adanya pedoman yang berlaku secara Nasional di lingkungan PMII dari tingkat Pengurus Besar sampai Rayon.
B.    Pengertian
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) adalah serangkaian aturan mengenai penyelenggaraan organisasi dengan administrasi yang meliputi tertib kesekretariatan dan atribut organisasi yang berlaku tunggal untuk semua tingkatan organisasi PMII secara Nasional.
C.    Tujuan
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) bertujuan unutk :
1.        Mempermudah upaya pembinaan, pengembangan dan pemantauan pelaksanaan administrasi disemua tingkatan organisasi PMII.
2.       Menyelenggarakan pola sistem pengorganisasian pada bidang sekretariatan disemua tingkatan organisasi PMII.
3.       Menegakkan wibawa dan disiplin organisasi serta menumbuhkan kesadaran, semangat dan kegairahan berorganisasi di kalangan anggota.
D.   Sasaran
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) memiliki sasaran sebagai berikut :
1.        Terwujudnya suatu aturan tunggal organisasi dibidang administrasi yang baru dan berlaku secara nasional.
2.       Terpeliharanya nilai, jiwa dan semangat kebersamaan dalam memperkokoh keutuhan, persatuan organisasi serta displin dan wibawa organisasi.
E.     Landasan
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) berlandaskan pada: 1) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, 2) Keputusan Kongres XVIII PMII tahun 2014 di Jambi.
F. Pedoman Umum
1. Surat
Yang dimaksud dengan surat di dalam pedoman ini adalah sarana komunikasi timbal balik yang mengandung pesan-pesan resmi organisasi yang tertulis diatas kertas yang khusus diperlukan untuk kepentingan tersebut. Ketentuan surat-surat yang berlaku dan dapat dijadikan sarana komunikasi itu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.    Sistematika Surat
Surat menyurat resmi organisasi dengan sistimatika sebagai berikut :
1.        Nomor surat, disingkat No.
2.       Lampiran surat, disingkat Lamp.
3.       Perihal surat, disingkat Hal.
4.       Si alamat surat, “Kepada Yth dst”.
5.       Kata pembukaan surat. “Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh”
6.       Kalimat Pengantar, “Salam silaturrahim teriring do’a kami sampaikan semoga Bapak/Ibu/Sahabat senantiasa dalam lindungan-Nya, serta eksis dalam menjalankan aktifitas keseharian. Amin”.
7.       Maksud surat
8.       Kata penutup, “Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Thorieq”, Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh”.
9.       Tempat dan tanggal pembuatan surat
10.   Nama Pengurus organisasi beserta jabatan.
b.    Bentuk Surat 
            Seluruh surat organisasi (resmi), kecuali jenis surat khusus, ditulis dengan bentuk Block Style, yaitu seluruh bentuk surat yang ketikannya dari kata pembukaan sampai nama penandatangan surat berada di tepi yang sama.
c.     Jenis surat
Surat-surat resmi organisasi dikelompokkan kedalam dua jenis surat, yakni Umum dan Khusus. Surat umum adalah surat biasa yang rutin diterbitkan sebagai sarana komunikasi tertulis dikalangan internal maupun eksternal organisasi. Surat khusus adalah jenis surat yang menyatakan penetapan keputusan organisasi, produk normatif organisasi dan landasan pijak organisatoris., jenis tersebut diklasifikasikan ke dalam dua sifat; intern dan ekstern.
d.    Kertas surat
Seluruh surat diketik diatas kertas berukuran folio berat 80 gram dan berkop (kepala surat PMII). Kop berikut amplop berisikan:
1.        Lambang PMII, sebagaimana ditentukan pada lampiran AD – ART PMII.
2.       Tulisan berupa tingkat kepengurusan dan alamat organisasi.
e.    Nomor surat
Seluruh surat resmi organisasi di semua tingkatan memiliki nomor yang terdiri atas:
1.        Nomor urut surat
2.       Tingkat dan periode Kepengurusan
3.       Jenis surat dan nomor surat
4.       Penanda tanganan surat
5.       Bulan pembuatan surat
Tahun pembuatan surat

0 komentar:

Posting Komentar