ANGGARAN
DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
ANGGARAN
DASAR
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
MUKADDIMAH
Insyaf
dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
merupakan idiologi negara dan falsafah bangsa Indonesia. Sadar dan yakin bahwa
Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat
sekalian alam.Suatu keharusan bagi umatnya mengejawantahkan nilai Islam dalam
pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan
masyarakat dunia.
Bahwa
keutuhan komitmen keislaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran
beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia dan atas dasar itulah
menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad
dan kemampuan, baik secara perseorang maupun bersama-sama.
Mahasiswa
Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi
intelektual berkewajiban dan bertangung jawab mengemban komitmen keislaman dan
keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan
membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan
baik spritual maupun material dalam segala bentuk.
Maka atas berkat
rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang
berhaluan Ahlussunah Wal Jama’ah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah
Tangga (ART) sebagai berikut :
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
1.
Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat
PMII.
2.
PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan
dengan 17 April 1960 dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
3. PMII berpusat
di Ibukota Republik Indonesia.
BAB
II
ASAS
Pasal
2
PMII Berasaskan
Pancasila.
BAB
III
SIFAT
Pasal
3
PMII bersifat
keagamaan, kemahasiswaan, kebangsaan, kemasyarakatan, independent dan
profesional.
BAB
IV
TUJUAN
DAN USAHA
Pasal
4
Tujuan
Terbentuknya
pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur,
berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya serta komitmen
memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Pasal
5
Usaha
1.
Menghimpun dan membina mahasiswa Islam Indonesia sesuai dengan sifat dan tujuan
PMII serta peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.
2. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII
serta mewujudkan pribadi insan ulul albab
BAB
V
ANGGOTA
DAN KADER
Pasal
6
1. Anggota PMII
2. Kader PMII
BAB
VI
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
7
Struktur
Organisasi PMII terdiri dari :
1.
Pengurus Besar (PB)
2.
Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3.
Pengurus Cabang (PC)
4.
Pengurus Komisariat (PK)
5. Pengurus Rayon
(PR)
BAB
VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal
8
Permusyawaratan
dalam Organisasi ini terdiri dari :
1.
Kongres
2.
Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3.
Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
4.
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)
5.
Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab).
6.
Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda).
7.
Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
8.
Konferensi Cabang (Konfercab).
9.
Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab).
10.
Rapat Kerja Cabang (Rakercab).
11.
Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
12.
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
13.
Kongres Luar Biasa (KLB)
14.
Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (Konkorcab-LB)
15.
Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab-LB)
16.
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
17. Rapat Tahunan
Anggota Rayon Luar Biasa ( RTAR-LB).
BAB
VIII
PENGEMBANGAN
PMII Putri
Pasal
9
1.
Pengembangan PMII putri diwujudkan dengan pembentukan wadah kader putri pmii
yaitu Koprs PMII putri yang selanjut disingkat KOPRI.
2.
KOPRI adalah wadah perempuan yang didirikan oleh kader putri PMII melalui
kelompok kerja sebagai keputusan Kongres PMII XIV.
3.
KOPRI didirikan pada tanggal 29 september 2003 di asrama haji pondok gede
Jakarta dan merupakan kelanjutan sejarah dari KOPRI yang didirikan pada 25
September 1967
4. KOPRI berstatus
Badan Semi Otonom pada setiap level kepengurusan PMII.
BAB
IX
PERUBAHAN
DAN PERALIHAN
Pasal
10
Anggaran dasar ini
dapat dirubah oleh Kongres dengan dukungan sekurang – kurangnya 2/3 suara yang
hadir.
Pasal
11
1. Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau
referendum yang khususnya diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan
organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain yang asas dan tujuannya tidak
bertentangan.
2. Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga,
serta peraturan-peraturan organisasi lainnya.
Wallahulmuwafieq
Ilaa Aqwamith Thorieq
Ditetapkan
di : Jambi
Pada
tanggal : Juni 2014
Pimpinan
Sidang Kongres XVIII PMII
(Abidurrahman) (Andi
Tansi) (Herwanita)
Ketua Wakil
Ketua Sekretaris
PENJELASAN ANGGARAN DASAR
UMUM
A. Anggaran dasar
dan anggaran Rumah Tangga sebagai hukum dasar organisasi
Anggaran dasar
adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi.
B. Pokok pikiran
dalam pembukaan
Organisasi sebagai
bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya ideologi dan falsafah hidup bangsa
yang terumuskan dalam Pancasila.
Sebagai organisasi
yang menganut nilai keislaman, yang senantiasa menjadikan Islam sebagai panduan
dan sekaligus menyebarkan dan mengejawantahkan ke dalam pribadi masyarakat,
bangsa dan negara.
Bahwa nilai
keindonesiaan dan keislaman merupakan panduan unsur yang tidak dapat dipisahkan
dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang adalah mempertahankannya
dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara pribadi maupun bersama-sama.
Sebagai organisasi
yang mengemban misi perubahan dan intelektual, Mahasiswa Islam wajib
bertanggung jawab membebaskan bangsa Indonesia dari keterbelakangan dan
keterpurukan kepada kemajuan, kemakmuran dan keadilan.
Kewajiban dan
tanggungjawab keislaman, keindonesiaan dan intelektual menginspirasikan
terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai organisasi Mahasiswa
Islam yang berhaluan Ahlusunnah Wal Jama’ah.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup
jelas
Pasal
2
Cukup
jelas
Pasal
3
- Keislaman adalah
nilai-nilai Islam Ahlusunnah Wal Jama’ah.
- Kemahasiswaan adalah
sifat yang dimiliki mahasiswa, yaitu idealisme, perubahan, komitmen, kepedulian
sosial dan kecintaan pada hal yang bersifat positif.
- Kebangsaan adalah
nilai-nilai yang bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi dan yuridis bangsa
Indonesia
- Kemasyarakatan adalah
bersifat include dan menyatu dengan masyarakat bergerak dari dan untuk
masyarakat.
- Independen adalah
berdiri secara mandiri, tidak bergantung pada pihak lain, baik secara
perorangan maupaun kelompok.
- Profesional adalah
distribusi tugas dan wewenang sesuai dengan bakat, minat kemampuan dan keilmuan
masing-masing.
Pasal
4
Cukup
jelas
Pasal
5
(2) Pribadi ulul
albab adalah seseorang yang selalu haus akan ilmu, dengan senantiasa berdzikir
kepada Allah SWT, berkesadaran historis primodial atas relasi
Tuhan-manusia-alam, berjiwa optimis transendental sebagai kemampuan untuk
mengatasi masalah kehidupan, berpikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak
transformatif.
Pasal
6
Cukup
jelas
Pasal
7
Cukup
jelas
Pasal
8
Cukup
jelas
Pasal
9
Yang dimaksud
dengan badan semi otonom adalah badan tersendiri yang dibentuk pada setiap
tingkatan kepengurusan PMII yang menangani persoalan perempuan di PMII dan issu
perempuan secara umum serta bertanggung jawab kepada pleno PMII pada setiap
level kepengurusan PMII.Selanjutnya ketentuan lainnya tentang badan semi otonom
diatur oleh peraturan organisasi.
Pasal
10
Cukup
jelas
Pasal
11
Cukup
jelas
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
BAB
I
ATRIBUT
Pasal
1
1 Lambang PMII bendera, mars, dan hymne
2 Untuk lebuh
jelas mengenai atribut di atur dalam peraturan organisasi
BAB
II
USAHA
Pasal
2
1. Melakukan dan
meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar.
2. Mempertinggi
mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK.
3. Meningkatkan
kualitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi
pemikiran, pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam sesuai dengan
perkembangan budaya masyarakat.
4. Meningkatkan
usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan
mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan.
5. Mempererat
hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah
wathoniyah dan ukhuwah insaniyah.
6. Memupuk dan
meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, pengalaman dan
pengamalan Pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab.
BAB
III
KEANGGOTAAN
Bagian
I
Anggota
dan Kader
Pasal
3
1.
Anggota Biasa adalah :
a. Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu
perguruan tinggi dan atau yang sederajat dan telah mengikuti Masa Penerimaan
Anggota Baru (Mapaba).
b. Mahasiswa islam yang telah menyelesaikan program studi
pada perguruan tinggi dan atau yang sederajat, dan belum melampaui jangka 3
(tiga) tahun.
c. Anggota yang dimaksud pada poin (a) dan (b) belum
melampaui usia 35 tahun.
2. Kader adalah
anggota yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Kader Dasar (PKD) dan
follow up nya.
Bagian
II
Penerimaan
Anggota
Pasal
4
Penerimaan anggota
dilakukan dengan cara :
1. Calon anggota
mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon
anggota PMII kepadapanitia pelaksana MAPABA.
Pasal
5
Jenjang
pengkaderan dilakukan dengan cara:
1.
Calon kader mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir kepada
pengurus cabang dan atau panitia pelaksana PKD.
2. Seseorang telah
syah menjadi kader apabila dinyatakan LULUS mengikuti PKD dan diikuti pernyataan
bai’at
Bagian
III
Masa
Keanggotaan
Pasal
6
1.
Masa keanggotaan berakhir apabila:
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan
kepada Pengurus Cabang.
c. Diberhentikan sebagai anggota, baik secara terhormat
maupun secara tidak terhormat.
d. Telah selesai masa keanggotaannya sebagai anggota biasa
sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) ART ini.
2.
Bentuk dan tata cara pemberhentian anggota, diatur oleh peraturan organisasi
(PO).
3.
Anggota yang telah selesai masa keanggotaannya pada saat masih menjabat sebagai
pengurus diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa kepengurusan.
4.
Anggota yang telah selesai masa keanggotaannya disebut alumni PMII
5. Hubungan
Anggota dengan alumni PMII adalah hubungan historis, kekeluargaan dan
kesetaraan.
Bagian
IV
Hak
dan Kewajiban Anggota
Pasal
7
Hak Anggota :
Anggota berhak
atas pendidikan, kebebasan berpendapat perlindungan dan pembelaan serta pengampunan.
Pasal
8
Hak kader :
1.
Berhak memilih dan dipilih
2. Berhak mendapat
pendidikan dan kebebasan berpendapat, perlindungan dan pembelaan serta
pengampunan.
Kewajiban kader :
1. Melakukan
dinamisasi organisasi dan masyarakat melalui gerakan pemikiran dan rekayasa
sosial secara sehat danmulia.
Bagian
V
Perangkapan
Keanggotaan dan Kepengurusan
Pasal
9
1.
Anggota dan kader tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa
lain yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan PMII.
2. Pengurus PMII
tidak dapat merangkap sebagai pengurus pada partai politik, calon Anggota
Legislatif, calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Calon presiden / Wakil
Presiden, calon Gubernur/Wakil Gubernur, calon Bupati/Wakil Bupati dan atau
Calon Walikota/Wakil Walikota.
Bagian
VI
Penghargaan
dan Sanksi Organisasi
Pasal
10
Penghargaan
1.
Pengahargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan
atau mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi.
2. Bentuk dan tata
cara penganugerahan dan penghargaan diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAB
IV
STRUKTUR
ORGANISASI
SUSUNAN
PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Bagian
I
Struktur
Organisasi
Pasal
12
Struktur
Organisasi PMII adalah :
1. Pengurus Besar (PB)
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3. Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus Komisariat (PK)
5. Pengurus Rayon
(PR)
Bagian
II
Susunan,
Tugas, Wewenang dan Persyaratan Pengurus
Pasal
13
Pengurus
Besar
1. Pengurus Besar adalah pimpinn tertinggi PMII pengemban amanat Kongres.
2. Masa Jabatan Pengurus Besar adalah 2 tahun (dua) tahun.
3. Pengurus Besar terdiri dari :
a. Ketua Umum
a. Ketua-ketua sebanyak 10
(Sepuluh) orang
b. Sekretaris Jenderal
c. Sekretaris-sekretaris sebanyak
10 (Sepuluh) orang
d. Bendahara umum
e. Bendahara-bendahara sebanyak 3
(tiga) orang
f. Biro-biro
g. Badan semi otonom yaitu KOPRI
h.
Lembaga semi otonom seperti LBH, Koperasi, Jurnal, Cyber, dll.
4.
Ketua-Ketua seperti yang dimaksud ayat (3) point (b) membidangi :
a. Kaderisasi
Nasional.
b. Penataan Aparatur
Organisasi.
c. Pengembangan pemikiran, ilmu
pengetahuan, teknologi.
d. Keagamaan dan hubungan antar umat
beragama.
e. Hubungan Luar Negeri dan Jaringan
Internasional.
f. Pengembangan Ekonomi dan
pemberdayaan kelompok professional.
g. Komunikasi Organ Gerakan,
Kepemudaan, LSM dan Ormas.
h. Kajian Hukum dan advokasi
Kebijakan Publik.
i. Pengembangan Jaringan Kampus dan Profesi
akademik.
j. Kajian dan pengembangan
sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
5. Jumlah
Bidang seperti dimaksud pada pasal 13 point (4) diatas, dapat ditambah sesuai
dengan kebutuhan organisasi
6. Ketua
Umum PB dipilih oleh Kongres.
7. Ketua
Umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.
8. Pengurus Besar memiliki tugas dan wewenang:
a. Ketua Umum memilih Sekretaris Jenderal dan menyusun perangkat
kepengurusan secara lengkap dibantu 9 (Sembilan) orang formatur yang dipilih
Kongres selambat-lambatnya 14 x 24 jam
b. Formatur PB PMII sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) point (a)
diatas dipilih oleh peserta kongres dengan memperhatikan keterwakilan region.
c. Pengurus Besar berkewajiban mengesahkan
susunan Pengurus Koordinator Cabang dan Pengurus Cabang
9.
Persyaratan Pengurus Besar adalah :
a. Pendidikan formal kaderisasi
minimal telah mengikuti PKL.
b. Pernah aktif menjadi pengurus di
tingkat PC, PKC atau PB PMII minimal satu periode.
c. Mendapat rekomendasi dari PKC dan
atau Pengurus Cabang asal.
d. Membuat
pernyataan bersedia aktif di PB pmii secara tertulis.
Pasal 14
Pengurus Koordinator Cabang
1. PKC
merupakan perwakilan PC di wilayah koordinasinya.
2.
Wilayah Koordinasi PKC adalah satu Propinsi dan atau gabungan propinsi terdekat
yang belum ada PKC nya.
3. PKC
dapat dibentuk manakala terdapat 3 (Tiga) cabang definitif atau lebih dalam
wilayah koordinasinya. Tatacara pembentukan PKC diatur dalam Peraturan
Organisasi.
4. PKC
berkedudukan di ibukota propinsi.
5. Masa
Jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun.
6. PKC
terdiri dari kader terbaik dari PC dalam wilayah kordinasi.
7. PKC terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua sebanyak 3 orang;
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris sebanyak 3 orang;
e. Bendahara
f. Wakil bendahara;
g. Biro-biro;
h. Badan semi otonom yaitu KOPRI
i. Lembaga semi otonom.
8. Tiga orang wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (7)
point (b) membidangi:
a. bidang internal;
b. bidang eksternal;
c. bidang keagamaan
9. Ketua
PKC dipilih oleh Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab).
10. Ketua memilih sekretaris dan menyusun PKC selengkapnya,
dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih oleh Konkorcab dalam waktu
selambatnya 7 x 24 jam.
11. PKC memiliki tugas dan wewenang :
a. PKC melaksanakan dan pengembangan kebijakan tentang berbagai
masalah organisasi di lingkungan koordinasinya;
b. PKC berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan Kongres,
keputusan Muspimnas), keputusan Konkorcab, peraturan-peraturan organisasi dan
memperhatikan nasehat serta saran-saran Majelis Pembina Daerah (Mabinda);
c. PKC berkewajiban menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam)
bulan sekali dalam Rapat Koordinasi Nasional dan Muspimnas.
d. Pelaporan yang disampaikan PKC meliputi, perkembangan cabang,
komisariat dan kampus aktivitas internal dan eksternal.
e. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan
ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal
15
Pengurus
Cabang
1. Pengurus
Cabang dapat dibentuk di Kabupaten/kota yang ada perguruan tingginya.
2. Cabang
dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya ada 3 (Tiga) Komisariat.
3. Dalam
keadaan dimana ayat (2) di atas tidak dapat dilaksanakan, PC dapat dibentuk
apabila telah mencapai 50 (lima puluh) Kader.
4. Poin (1)
dan (2) harus dengan usulan dan rekomendasi dari PKC dan atau cabang terdekat,
untuk selanjutnya Pengurus Besar menunjuk Caretaker.
5. Selanjutnya
Tata cara pembentukan PC diatur dalam peraturan organisasi.
6. Masa
jabatan PC adalah setahun.
7. Cabang
dapat diturunkan statusnya menjadi persiapan dan/atau pengguguran cabang
apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh PB
yang menyangkut standar program minimum.
8. Sekurang-kurangnya
dalam jangka waktu setahun tidak menyelenggarakan kaderisasi formal/Mapaba dan
followupnya, serta kaderisasi informal.
9. Dan
atausekurang-kurangnya dalam masa kepengurusan tidak menyelenggrakan konferensi
cabang maka akan diturunkan statusnya menjadi Cabang persiapan.
10. Jika dalam
jangka waktu 6 bulan pasca diturunkan statusnya, jika tidak melaksanakan
konferensi cabang, maka akan dilakukan pengguguran cabang.
11. Cabang dan Pengurus
Cabang dapat dianggap Sah apabila telah mendapat pengesahaan dari PB melalui
rekomendasi PKC dan apabila terdapat cabang di daerah propinsi yang belum
terbentuk PKC maka dapat meminta langsung dari PB
12. PC terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil Ketua sebanyak 3 (Tiga) orang;
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris sebanyak 3 (Tiga) orang;
e. Bendahara;
f. Wakil bendahara;
g. Biro-biro;
h. Badan semi otonom yaitu KOPRI
i. Lembaga-lembaga semi otonom.
13. Tiga orang Wakil Ketua
sebagaimana dimaksud dalam ayat (14) point (b) meliputi:
a. Bidang internal;
b. Bidang eksternal;
c. Bidang keagamaan.
14. Bidang internal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (9) point (a) membawahi:
a. Biro kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota;
b. Biro pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi;
c. Biro kajian pengembangan intelektual dan eksplorasi teknologi;
dan
d. Biro pemberdayaan ekonomi dan kelompok
profesional.
15. Bidang ekstenal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (9) point (b) membawahi:
a. Biro hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan publik;
b. Biro hubungan dan komunikasi organ gerakan, kepemudaan dan
perguruan tinggi;
c. Biro pengambangan media dan informasi;
d. Biro hubungan dan kerjasama LSM;
e. Biro advokasi, HAM dan lingkungan hidup.
16. Bidang keagamaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (9) point (b) membawahi:
a. Biro dakwah dan kajian Islam;
b. Biro komunikasi dan hubungan pesantren; dan
c. Biro hubungan dan komunikasi lintas agama.
17. Lembaga semi otonom dapat dibentuk berdasarkan azas lokalitas
kebutuhan seperti Bulletin, Koperasi, LBH, Teater, Grup Musik dan lain-lain.
18. Ketua diplih oleh konferensi cabang.
19. Ketua memilih sekretaris dan menyusun PC selengkap-lengkapnya
dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih konfercab dalam waktu
selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
20. Ketua PC tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu ) periode.
21. Pengurus Cabang memiliki tugas dan wewenang :
a. Menjalankan keputusan AD/ART Kongres, keputusan Muspimnas,
keputusan Konfercab, dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Majelis
Pembina Cabang (Mabincab).
b. Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan
kepada PKC serta kepada PB secara periodik empat bulan sekali.
c. Pemberitahuan yang disampaikan kepada PKC meliputi,
perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal.
d.
Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
22. Persyaratan
Pengurus Cabang :
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah
mengikuti PKD
b. Pernah aktif menjadi kepengurusan Pengurus
Komisariat (PK) atau Pengurus Rayon (PR) minimal satu periode.
c. Mendapat rekomendasi dari PK atau PR asal
d.
Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus cabang secara tertulis.
Pasal
16
Pengurus
Komisariat
1. Komisariat dapat dibentuk di setiap perguruan tinggi
2. Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua)
Pengurus Rayon.
3. Dalam keadaan dimana ayat 2 diatas tidak dapat dilaksanakan PK dapat
dibentuk apabila sekurang-kurangnya 25 orang.
4. Komisariat dapat dianggap sah setelah mendapatkan pengesahan dari PC.
5. Masa jabatan Pengurus Komisariat (PK) adalah setahun.
6. PK merupakan perwakilan PR di wilayah koordinasinya.
7. PK terdiri
dari:
a. Ketua;
b. Wakil ketua sebanyak 3 orang;
c. Sekretaris
d. Wakil sekretaris sebanyak 3 orang
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Biro-biro
h.
Lembaga semi otonom
8. Tiga orang
wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) point (b) meliputi:
a.
Bidang internal yang membawahi:
1)
Biro kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota
2)
Biro pendayagunaan aparatur dan potensi organisasi
3) Biro Keagamaan.
b.
Bidang eksternal yang membawahi:
1)
Biro hubungan komunikasi instansi kampus di wilayahnya;
2) Biro hubungan dan komunikasi organ gerakan dalam kampus.
c.
Bidang Keagamaan yang membawahi Biro dakwah dan kajian Islam.
9.
Konsentrasi penuh PK semata-mata adalah melakukan pendampingan dan pemberdayaan
kepada PR di bawah kordinasinya.
10.
Ketua PK dipilih oleh Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
11.
Ketua memilih sekretaris, dan menyusun PK selengkapnya dibantu 3 (tiga) orang
formatur yang dipilih oleh RTK dalam waktu selambat-lambatnya 3x24 jam.
12.
Ketua PK tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode.
13.
Persyaratan Pengurus Komisariat:
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD.
b. Pernah aktif di kepengurusan PR minimal satu periode.
c.
Mendapat rekomendasi dari PR asal, membuat pernyataan secara tertulis bersedia
aktif di pengurus komisariat.
Pasal
17
Pengurus
Rayon
1.
Pengurus Rayon dapat dibentuk di setiap fakultas atau setingkatnya.
2.
Pengurus Rayon sudah dapat dibentuk di tempat yang dianggap perlu oleh PK
apabila telah memiliki sekurang-kurangnya 10 anggota.
3.
Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapat pengesahaan dari PC.
4.
Masa Jabatan PR adalah setahun.
5.
Ketua Rayon dipilih oleh Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR).
6. PR teridiri
dari:
a. Ketua;
b. Wakil ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil sekretaris;
e. Bendahara;
f.
Wakil bendahara;
g.
Biro-biro yang disesuaikan dengan studi minat, hobby, profesi, kesejahteraan,
bakti kemasyarakatan dan keagamaan.
7. PR memiliki
tugas dan wewenang :
a. PR berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan Kongres dan
RTAR;
b. PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK dengan
tembusan kepada PC secara periodik;
c. Pelaporan yang disampaikan PR kepada PK meliputi:
perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal;
d.
Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
BAB
V
LEMBAGA
SEMI OTONOM
Pasal
18
1. Lembaga semi otonom adalah badan yang dibentuk oleh ketua umum di
setiap tingkat kepengurusan beradasarkan azas lokalitas kebutuhan.
2. Pengurus lembaga semi otonom bertanggung jawab kepada pleno badan
pengurus harian pada tingkat kepengurusan masing-masing.
3. Lembaga-lembaga
semi otonom sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas dapat berupa:
a. LBH;
b. Koperasi;
c. Group music;
d. Teater;
e.
Dan/atau lainnya.
4.
Pemimpin lembaga semi otonom yang selanjutnya bisa disebut direktur atau ketua
ditunjuk oleh ketua umum dengan meminta pertimbangan pleno dan di-SK-kan oleh
ketua umum PMII pada tingkatan masing-masing.
5.
Kepengurusan lembaga semi otonom sekurang-kurangnya terdiri dari ketua,
sekretaris dan bendahara.
6.
Lembaga semi otonom tidak punya struktur hierarkhi ke bawah.
7.
Pedoman dan tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing-masing.
8. Kebijakan
tentang tata kerja, pola koordinasi dan mekanisme organisasi lembaga semi
otonom akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
BAB
VI
PENGISIAN
LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal
19
1.
Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh
anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung di bawahnya.
2.
Apabila ketua umum PB, PKC, PC, PK, PR berhenti atau mengundurkan diri dari
jabatan digantikan oleh:
a. Apabila ketua umum PB, jabatan digantikan ketua bidang
pengkaderan.
b. Apabila ketua PKC, jabatan digantikan ketua bidang
internal.
c. Apabila ketua PC, jabatan digantikan ketua bidang
Internal.
d. Apabila ketua PK digantikan wakil ketua bidang internal.
e. Apabila ketua PR digantikan wakil ketua.
3. Dalam kondisi
dimana tidak dapat dilakukan pengisian lowongan jabatan antar waktu maka
lowongan jabatan akan diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan
rapat badan pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu.
BAB
VII
KUOTA
KEPENGURUSAN
Pasal
20
1. Kepengurusan di setiap tingkat harus menempatkan anggota perempuan
dari 1/3 keseluruhan anggota pengurus.
2. Setiap kegiatan
PMII harus dilaksanakan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan perempuan
1/3 dari keseluruhan anggota.
BAB
VIII
KORPS
PMII PUTRI
Pasal
21
1. Korp PMII Putri selanjutnya disingkat KOPRI
2. KOPRI diwujudkan dalam Badan Semi Otonom yang secara khusus menangani
pengembangan kader putri PMII berperspektif keadilan dan kesetaraan gender.
3. Selanjutnya
pengertian semi otonom dijelaskan dalam Bab penjelasan.
Pasal
22
1.
Pengurus KOPRI terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, seorang
bendahara dan sejumlah biro-biro sesuai dengan kebutuhan.
2. Pengurus KOPRI
disahkan dengan SK Ketua Umum di setiap level/jenjang kepengurusan.
a. Pengurus KOPRI PB PMII, disahkan oleh SK Ketua Umum PB PMII
b. Pengurus KOPRI PKC PMII, disahkan oleh SK Ketua PKC PMII
c.
Pengurus KOPRI PC PMII, disahkan oleh SK Ketua PC PMII
3. Ketua KOPRI PB PMII dipilih oleh Kongres yang dilakukan oleh seorang
utusan kader putri dari seluruh pengurus PKC dan PC yang sah.
4. Ketua KORPRI berkewajiban menyusun komposisi kepengurusan
selambat-lambatnya 14x24 jam dengan mempertimbangkn keterwakilan daerah.
5. Keterwakilan
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatas adalah utusan kader putri dari
PKC dan atau PC yang belum terbentuk PKC.
Pasal
23
1. Ketua dan Sekretaris KOPRI masuk dalam anggota Pleno Badan Pengurus
Harian PB PMII.
2. KOPRI PB PMII bertanggungjawab kepada Ketua Umum PB PMII.
3. Ketentuan lebih
lanjut tentang sistem administrasi KOPRI diatur dalam peraturan organisasi.
BAB
IX
MAJELIS
PEMBINA
Pasal
24
1.
Majelis pembina adalah badan yang terdapat di tingkat organisasi PB, PKC dan
PC.
2.
Majelis pembina di tingkat PB disebut Majelis Pembina Nasional (Mabinas) dan
berjumlah maksimal 30 orang.
3.
Majelis Pembina di tingkat PKC disebut Majelis Pembina Daerah (Mabinda) dan
berjumlah maksimal 20 orang
4. Majelis pembina
di tingkat PC disebut Majelis Pembina Cabang (Mabincab) dan berjumlah maksimal
15 orang
Pasal
25
1. Tugas dan
fungsi Majelis Pembina:
a. Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran
kepada pengurus PMII baik diminta maupun tidak.
b.
Membina dan mengembangkan secara informal kader PMII dibidang Intelektual dan
profesi.
2. Susunan majelis
pembina terdiri dari :
a. Satu orang ketua merangkap anggota.
b. Satu orang sekretaris merangkap anggota, dan
c. Sesuai kebutuhan
d.
Keanggotaan Majelis Pembina dipilih dan ditetapkan pengurus ditingkat
masing-masing.
BAB
X
PERMUSYAWARATAN
Pasal
26
Musyawarah dalam
organisasi PMII terdiri dari :
1.
Kongres
2.
Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3.
Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
4.
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)
5.
Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab)
6.
Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
7.
Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda).
8.
Konferensi Cabang (Konfercab)
9.
Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
10.
Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
11.
Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
12.
Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
13.
Kongres Luar Biasa (KLB)
14.
Konferensi koorcab Luar Biasa (Konkoorcab LB)
15.
Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
16.
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB)
17. Rapat Tahunan
Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR LB)
Pasal
27
Kongres
1.
Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
2. Kongres
dihadiri oleh PC, PKC, dan peninjau.
3.
Kongres diadakan tiap 2 (dua) tahun sekali.
4.
Kongres syah apabila dihadiri oleh sekurang kurangnya separuh lebih satu dari
jumlah peserta kongres
5.
Kongres memiliki kewenangan:
a. Menetapkan/merubah AD/ART PMII.
b. Menetapkan/merubah NDP PMII.
c. Menetapkan/merubah paradigma pergerakan PMII.
d. Menetapkan/merubah strategi pengembangan PMII.
e. Menetapkan/merubah kebijakan umum dan GBHO
f. Menetapkan/merubah sistem pengkaderan PMII
g. Menetapkan ketua umum dan tim formatur
h.
Menetapkan dan menilai LPJ PB PMII
Pasal
28
Musyawarah
Pimpinan Nasional (Muspimnas)
1. Muspimnas adalah forum tertinggi setelah Kongres.
2. Muspimnas dihadiri oleh Pengurus Besar, PKC dan PC.
3. Muspimnas diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode
kepengurusan.
4. Muspimnas menghasilkan ketetapan organisasi dan Peraturan Organisasi
(PO).
5. Muspimnas
membentuk Badan Pekerja Kongres
Pasal
29
Rapat
Kerja Nasional (Rakernas)
1. Rakernas dilaksanakan oleh PB PMII.
2. Rakernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu
periode.
3. Pesert Rakernas adalah Pengurus Harian PB PMII, biro-biro, badan semi
otonom dan lembaga-lembaga semi otonom.
4. Rakernas
memiliki kewenangan membuat dan menetapkan action planning berdasarkan program
kerja yang diputuskan di Kongres.
Pasal
30
Rapat
Koordinasi Nasional (RAKORNAS)
1.
Rakornas adalah Rapat yang dihadiri oleh pimpinan PB PMII dengan PKC yang
berfungsi untuk merumuskan kebijakan strategis yang menyangkut kebijakan
internal dan eksternal organisasi.
2. Rakornas
dilaksanakan setiap 6 bulan sekali dan atau sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pasal
31
Konferensi
Koordinator Cabang (Konkorcab)
1.
Dihadiri oleh utusan PC.
2.
Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah PC yang sah.
3.
Diadakan setiap 2 tahun sekali.
4.
Konkorcab memiliki wewenang :
a. Menyusun program kerja PKC dalam rangka pelaksanaan
program dan kebijakan PMII.
b. Menilai laporan pertanggung jawaban PKC.
c.
Memilih Ketua PKC dan tim formatur.
Pasal
32
Musyawarah
Pimpinan Daerah (Muspimda)
1. Muspimda adalah forum tertinggi setelah Konkorcab.
2. Muspimda dihadiri PKC dan PC yang berada dalam wilayah koordinasinya.
3. Muspimda diadakan paling sedikit sekali dalam satu periode
kepengurusan.
4. Muspimda memiliki kewenangan:
a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang
mengikat kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang
lebih tinggi.
b. Evaluasi program selama satu semester baik bidang
interal maupun eksternal.
c.
Mengesahkan laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi.
Pasal
33
Rapat
Kerja Daerah (Rakerda)
1. Rakerda dilaksanakan oleh PKC paling sedikit satu kali dalam masa kepengurusan.
2. Rakerda
berwenang merumuskan action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di
Konferkorcab
Pasal
34
Konferensi
Cabang (Konfercab)
1.
Konfercab adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat PC.
2. Konfercab
dihadiri oleh utusan PK dan PR.
3. Apabila PC dibentuk berdasarkan ART pasal 15 ayat 3 maka Konfercab
dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah satu.
4. Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara
yang syah.
5. Konfercab diadakan satu tahun sekali.
6. Konfercab memiliki wewenang :
a. Menyusun program kerja cabang dalam rangka
pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.
b. Menilai laporan pertanggungjawaban kepengurusan PC.
c.
Memilih ketua PC dan Tim formatur.
Pasal
35
Musyawarah
Pimpinan Cabang (Muspimcab)
1.
Muspimcab adalah forum tertinggi setelah Konfercab.
2.
Muspimcab dihadiri oleh PC, PK dan PR.
3.
Muspimcab diadakan paling sedikit 1 kali dalam satu periode kepengurusan
4.
Muspimcab memili kewenangan :
a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang
menyangkut kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang
lebih tinggi.
b. Evaluasi program pengurus cabang selama catur wulan.
c.
Mengesahkan laporan organisasi dari PK dan pengurus rayon.
Pasal
36
Rapat
Kerja Cabang (Rakercab)
1.
Menyusun dan menetapkan action planning selama satu periode berdasarkan hasil
dari konfercab.
2.
Rakercab dilaksanakan oleh PC.
3. Peserta
Rakercab adalah seluruh jajaran pengurus harian dan badan badan dilingkungan
PC.
Pasal
37
Rapat
Tahunan Komisariat (RTK)
1.
RTK adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat.
2.
RTK dihadiri oleh utusan utusan rayon.
3.
Apabila komisariat di bentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal
15 ayat 3 maka RTK dihadiri oleh anggota komisariat.
4.
RTK berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah.
5.
RTK di adakan setahun sekali.
6.
RTK memiliki wewenang :
a. Menyusun program kerja PK dalam rangka pelaksanaan program
kerja umum dan kebijakan PMII.
b. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus komisariat.
c.
Memilih ketua komisariat dan formatur.
Pasal
38
Rapat
Tahun Anggota Rayon (RTAR)
1. RTAR dihadiri oleh pengurus rayon dan anggota PMII dilingkungannya.
2. Diadakan setahun sekali.
3. Dapat berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah
anggota.
4. Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran program dan pelaksanaan
program umum dan kebijakan PMII.
5. Menilai laporan kegiatan pengurus rayon.
6. memilih ketua dan tim formatur.
7. Setiap satu
anggota mempunyai satu suara.
Pasal
39
Kongres
Luar Biasa (KLB)
1.
KLB merupakan forum yang setingkat dengan kongres.
2.
KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan/atau
Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Besar.
3.
Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII,
yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4.
KLB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang dan Korcab yang syah.
5. Sebelum
diadakan KLB, setelah syarat-syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3
terpenuhi, kepengurusan PB diambil alih oleh Majelis Pembina Nasional (Mabinas),
yang kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri dari unsur Mabinas, PKC dan
PC.
Pasal
40
Konferensi
Koordinator Cabang Luar Biasa
(Konkorcab-LB)
1. Konkorcab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konkorcab
2. Konkorcab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi
(AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Koordinator
Cabang.
3. Ketentuan pelanggaran konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat
tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. Konkorcab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
5. Sebelum
diadakan Konkorcab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3
terpenuhi, kepengurusan Koorcab didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus
Besar, yang kemudian membentuk panitia Konkorcab-LB yang terdiri dari unsur PB
dan cabang-cabang.
Pasal
41
Konferensi
Cabang Luar Biasa (Konfercab-LB)
1. Konfercab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konfercab.
2. Konfercab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi
(AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh pengurus cabang.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat
tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. Konfercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah.
5. Sebelum
diadakan Konfercab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3
terpenuhi, kepengurusan Cabang didomisioner dan diambil alih oleh PB atau PB
menunjuk PKC PMII sebagai pejabat sementara (Pjs), yang kemudian membentuk
panitia Konfercab-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Korcab dan
Komisariat-komisariat.
Pasal
42
Rapat
Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
1. RTK-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTK.
2. RTK-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi
(AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat.
3. RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah rayon yang sah.
4. Ketentuan
pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan
diatur dalam peraturan organisasi. Sebelum diadakan RTK-LB, setelah syarat
sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Komisariat
didomi-sioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk
panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Cabang dan rayon-rayon.
Pasal
43
Rapat
Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR-LB)
1. RTAR-LB merupakan forumyang setingkat dengan RTAR.
2. RTAR-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi
(AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Rayon.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat
tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4. RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah anggota.
5. Sebelum
diadakan RTAR-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3
terpenuhi, kepengurusan rayon didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus
cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus
Komisariat dan anggota Rayon.
Pasal
44
Perhitungan
Anggota
1.
Setiap anggota dianggap mempunyai bobot kuota manakala telah ditetapkan oleh PB
berdasarkan pelaporan organisasi yang disampaikan PKC dan PC.
2. Ketentuan
pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal
45
Quorum
Dan Pengambilan Keputusan
1. Musyawarah, konferensi dan rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal 22
ART ini adalah sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah peserta.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara
musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan
rahasia.
4. Dalam hal
pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali.
5. Manakala dalam
pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan
mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang dengan asas musyawarah
dan kekeluargaan.
BAB
XI
PERUBAHAN
DAN PERALIHAN
Pasal
46
Perubahan
1.
Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan referendum yang khusus
diadakan untuk itu.
2. Keputusan ART
baru syah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang syah
Pasal
47
Peralihan
1.
Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini
belum terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak
bertentangan dengan ART ini.
2.
Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk panitia pembubaran, guna
menyelesaikan segala sesuatu di seluruh jajaran organisasi.
3. Kekayaan PMII
setelah pembubaran diserahkan kepada Organisasi yang seazaz dan setujuan.
BAB
XII
PENUTUP
Pasal
48
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam Peraturan
Organisasi.
2. ART ini
ditetapkan oleh Kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Wallahulmuwafieq
Ilaa Aqwamith Thorieq
Ditetapkan
di : Jambi
Pada
tanggal : Juni 2014
Pimpinan
Sidang Kongres XVIII PMII
(Abidurrahman) (Andi Tansi) (Herwanita)
Ketua Wakil
Ketua Sekretaris
0 komentar:
Posting Komentar